Nama Elemen Data Rasio Dokter Gigi dan Penduduk Kabupaten Kebumen
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Rasio Dokter Gigi per Penduduk adalah perbandingan jumlah dokter gigi (dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis) dengan jumlah penduduk di suatu wilayah pada periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur ketersediaan tenaga dokter gigi dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat, sekaligus memantau pemerataan distribusinya.
Definisi Dokter Gigi Umum: Tenaga medis yang memiliki kompetensi umum di bidang kedokteran gigi dan telah memiliki STR aktif. Dokter Gigi Spesialis: Tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus di bidang kedokteran gigi (misalnya ortodonti, bedah mulut) dan memiliki STR aktif. Rasio Dokter Gigi per Penduduk dihitung dengan rumus: Rasio Dokter Gigi = Jumlah Dokter Gigi Umum + Dokter Gigi Spesialis Jumlah Penduduk × 100.000 Rasio Dokter Gigi= Jumlah Penduduk Jumlah Dokter Gigi Umum + Dokter Gigi Spesialis ​ ×100.000 Satuan per 100.000 penduduk digunakan untuk memudahkan perbandingan antar wilayah dan dengan standar WHO.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Rasio Tenaga Dokter Gigi ,Density of Dentists per Population
Referensi Pemilihan WHO Global Health Observatory Indicator “Dentists (per 10,000 population)” Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
Referensi Waktu Periode pelaporan tahunan (per 31 Desember) Dapat dilakukan semesteran atau triwulan untuk pemantauan tenaga kesehatan
Tipe Data Numerik (Float): Rasio dokter gigi per 100.000 penduduk, Numerik (Integer): Jumlah dokter gigi umum, jumlah dokter gigi spesialis, jumlah total dokter gigi, jumlah penduduk
Klasifikasi Isian 1 Tahun Integer Wajib 2 Nama Wilayah String Wajib
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah dokter gigi umum di wilayah ini?, Berapa jumlah dokter gigi spesialis di wilayah ini?