Nama Elemen Data |
Rasio Dokter Gigi dan Penduduk Kabupaten Kebumen |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Rasio Dokter Gigi per Penduduk adalah perbandingan jumlah dokter gigi (dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis) dengan jumlah penduduk di suatu wilayah pada periode tertentu.
Indikator ini digunakan untuk mengukur ketersediaan tenaga dokter gigi dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat, sekaligus memantau pemerataan distribusinya. |
Definisi |
Dokter Gigi Umum: Tenaga medis yang memiliki kompetensi umum di bidang kedokteran gigi dan telah memiliki STR aktif.
Dokter Gigi Spesialis: Tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus di bidang kedokteran gigi (misalnya ortodonti, bedah mulut) dan memiliki STR aktif.
Rasio Dokter Gigi per Penduduk dihitung dengan rumus:
Rasio Dokter Gigi
=
Jumlah Dokter Gigi Umum + Dokter Gigi Spesialis
Jumlah Penduduk
×
100.000
Rasio Dokter Gigi=
Jumlah Penduduk
Jumlah Dokter Gigi Umum + Dokter Gigi Spesialis
×100.000
Satuan per 100.000 penduduk digunakan untuk memudahkan perbandingan antar wilayah dan dengan standar WHO. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rasio Tenaga Dokter Gigi ,Density of Dentists per Population |
Referensi Pemilihan |
WHO Global Health Observatory Indicator “Dentists (per 10,000 population)” Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas |
Referensi Waktu |
Periode pelaporan tahunan (per 31 Desember) Dapat dilakukan semesteran atau triwulan untuk pemantauan tenaga kesehatan |
Tipe Data |
Numerik (Float): Rasio dokter gigi per 100.000 penduduk, Numerik (Integer): Jumlah dokter gigi umum, jumlah dokter gigi spesialis, jumlah total dokter gigi, jumlah penduduk |
Klasifikasi Isian |
1 Tahun Integer Wajib
2 Nama Wilayah String Wajib |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah dokter gigi umum di wilayah ini?, Berapa jumlah dokter gigi spesialis di wilayah ini? |