Nama Elemen Data |
Jaminan Kesehatan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan |
Konsep |
Jaminan kesehatan adalah bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan agar peserta mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Di Indonesia, jaminan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. |
Definisi |
Program yang memberikan perlindungan kesehatan komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Peserta jaminan kesehatan terdiri dari penduduk yang terdaftar dan aktif membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundangan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
JKN , Kepesertaan BPJS Kesehatan |
Referensi Pemilihan |
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) |
Referensi Waktu |
Data kepesertaan: real-time oleh BPJS Kesehatan Rekapitulasi: bulanan |
Tipe Data |
Kuantitatif: jumlah peserta (orang) Persentase: cakupan kepesertaan terhadap total penduduk |
Klasifikasi Isian |
Satuan jumlah: orang
Satuan persentase: % |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan aktif di wilayah ini?" "Berapa persentase penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?" |