Nama Elemen Data Jaminan Kesehatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
Konsep Jaminan kesehatan adalah bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan agar peserta mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Di Indonesia, jaminan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Definisi Program yang memberikan perlindungan kesehatan komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Peserta jaminan kesehatan terdiri dari penduduk yang terdaftar dan aktif membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias JKN , Kepesertaan BPJS Kesehatan
Referensi Pemilihan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Referensi Waktu Data kepesertaan: real-time oleh BPJS Kesehatan Rekapitulasi: bulanan
Tipe Data Kuantitatif: jumlah peserta (orang) Persentase: cakupan kepesertaan terhadap total penduduk
Klasifikasi Isian Satuan jumlah: orang Satuan persentase: %
Kalimat Pertanyaan "Berapa jumlah penduduk yang memiliki jaminan kesehatan aktif di wilayah ini?" "Berapa persentase penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?"