Nama Elemen Data |
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Konsep |
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan RIPP adalah ukuran tingkat keterlibatan perangkat daerah dalam perencanaan, penyusunan, serta pemanfaatan RIPP sebagai acuan kebijakan dan program pembangunan yang terkait pengendalian penduduk.
|
Definisi |
Indikator ini menunjukkan proporsi perangkat daerah yang telah:
Menyusun dokumen RIPP sesuai kewenangannya.
Memanfaatkan RIPP dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Persentase OPD pengguna RIPP, Pemanfaatan RIPP oleh Dinas/Badan |
Referensi Pemilihan |
RPJMD Kabupaten Kebumen. Peraturan Bupati/Daerah terkait integrasi RIPP. |
Referensi Waktu |
Dihitung setiap tahun atau sesuai siklus evaluasi perencanaan pembangunan. |
Tipe Data |
Numerik (persentase). Satuan: %. |
Klasifikasi Isian |
Rendah: < 25% perangkat daerah menyusun & memanfaatkan RIPP. Sedang: 25% – 50%. |
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa persentase perangkat daerah di Kabupaten Kebumen yang telah menyusun dan memanfaatkan RIPP?" "Dinas/Badan mana saja yang sudah mengintegrasikan RIPP dalam program/kegiatan?" "Sejauh mana dokumen RIPP dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan li |