Nama Elemen Data Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Konsep Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan RIPP adalah ukuran tingkat keterlibatan perangkat daerah dalam perencanaan, penyusunan, serta pemanfaatan RIPP sebagai acuan kebijakan dan program pembangunan yang terkait pengendalian penduduk.
Definisi Indikator ini menunjukkan proporsi perangkat daerah yang telah: Menyusun dokumen RIPP sesuai kewenangannya. Memanfaatkan RIPP dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Persentase OPD pengguna RIPP, Pemanfaatan RIPP oleh Dinas/Badan
Referensi Pemilihan RPJMD Kabupaten Kebumen. Peraturan Bupati/Daerah terkait integrasi RIPP.
Referensi Waktu Dihitung setiap tahun atau sesuai siklus evaluasi perencanaan pembangunan.
Tipe Data Numerik (persentase). Satuan: %.
Klasifikasi Isian Rendah: < 25% perangkat daerah menyusun & memanfaatkan RIPP. Sedang: 25% – 50%.
Kalimat Pertanyaan "Berapa persentase perangkat daerah di Kabupaten Kebumen yang telah menyusun dan memanfaatkan RIPP?" "Dinas/Badan mana saja yang sudah mengintegrasikan RIPP dalam program/kegiatan?" "Sejauh mana dokumen RIPP dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan li