Nama Elemen Data |
Jumlah sektor yang menyepakati dan memanfaatkan data profil (parameter dan proyeksi penduduk) untuk perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Konsep |
Indikator ini mengukur jumlah sektor/perangkat daerah/instansi yang menggunakan data profil penduduk (parameter kependudukan dan proyeksi penduduk) dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan lintas sektor.
|
Definisi |
Jumlah sektor adalah total perangkat daerah, instansi vertikal, atau lembaga non-pemerintah di tingkat daerah yang:
Menyepakati data profil penduduk (jumlah, struktur umur, distribusi, laju pertumbuhan, TFR, CPR, LPP, dsb.) sebagai acuan resmi.
Memanfaatkan data tersebut dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan, atau monitoring program pembangunan (misalnya: kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, infrastruktur, sosial, lingkungan).
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Jumlah sektor pengguna data profil penduduk Instansi pemanfaat data kependudukan |
Referensi Pemilihan |
UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
Referensi Waktu |
Dicatat setiap tahun (periode pelaporan program dan dokumen perencanaan). |
Tipe Data |
Numerik (bilangan bulat). Satuan: Jumlah sektor/perangkat daerah/instansi. |
Klasifikasi Isian |
0 : Tidak ada sektor pengguna
1 – 3 : Rendah
4 – 6 : Sedang
≥ 7 : Tinggi
|
Kalimat Pertanyaan |
"Berapa jumlah sektor/perangkat daerah yang menyepakati dan memanfaatkan data profil penduduk dalam perencanaan pembangunan?" "Sektor mana saja yang menggunakan parameter dan proyeksi penduduk sebagai dasar penyusunan program?" "Apakah terdapat kesepaka |