Nama Elemen Data Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Konsep Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) adalah tenaga lini lapangan yang berperan dalam memberikan penyuluhan, pelayanan, advokasi, serta fasilitasi program keluarga berencana dan pengendalian penduduk. Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB adalah persentase jumlah PKB/PLKB yang dimanfaatkan atau dilibatkan secara aktif oleh perangkat daerah dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan program pembangunan daerah terkait pengendalian penduduk dibandingkan dengan jumlah total PKB/PLKB yang tersedia.
Definisi PKB/PLKB: Petugas lapangan/penyuluh KB yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program KB dan pengendalian penduduk. Didayagunakan: PKB/PLKB secara aktif dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan/program pembangunan kependudukan. Perangkat Daerah KB: Dinas/Badan yang membidangi pengendalian penduduk dan KB di kabupaten/kota.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Utilisasi tenaga PKB/PLKB Pendayagunaan lini lapangan
Referensi Pemilihan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Peraturan BKKBN tentang Tata Kerja PKB/PLKB
Referensi Waktu Tahunan (laporan kinerja Perangkat Daerah KB), Bisa dimutakhirkan per semester/tri wulan sesuai kebutuhan pemantauan
Tipe Data Persentase (%) Numerik (jumlah PKB/PLKB didayagunakan / jumlah total PKB/PLKB)
Klasifikasi Isian Rendah: < 40> 70% PKB/PLKB didayagunakan
Kalimat Pertanyaan “Berapa jumlah PKB/PLKB yang didayagunakan oleh perangkat daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk?” “Berapa persentase PKB/PLKB yang terlibat aktif dibandingkan dengan jumlah total PKB/PLKB di Kabupaten