Nama Elemen Data |
Perangkat Daerah yang Menyusun dan Memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Konsep |
Indikator ini mengukur jumlah dan/atau proporsi perangkat daerah (OPD terkait, misalnya Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP3AP2KB) yang menyusun, menggunakan, dan mengintegrasikan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk (RIPP) ke dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Hal ini mencerminkan sejauh mana pengendalian penduduk diarusutamakan dalam pembangunan daerah.
|
Definisi |
Perangkat Daerah yang menyusun RIPP: OPD yang berperan dalam penyusunan dokumen RIPP sesuai kewenangan masing-masing.
Perangkat Daerah yang memanfaatkan RIPP: OPD yang menggunakan RIPP sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian penduduk.
|
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
OPD pengguna RIPP , OPD penyusun dan pemanfaat RIPP |
Referensi Pemilihan |
UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Peraturan BKKBN tentang RIPP |
Referensi Waktu |
Diukur tahunan (dalam laporan kinerja daerah), Bisa dianalisis per periode perencanaan RPJMD (5 tahunan) |
Tipe Data |
Kuantitatif (jumlah OPD / persentase dari total OPD yang relevan) |
Klasifikasi Isian |
| Kategori | Keterangan |
| ------------------------------------- | ----------------------------------------------------------------------- |
| Menyusun dan Memanf |
Kalimat Pertanyaan |
“Apakah perangkat daerah ini terlibat dalam penyusunan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk (RIPP)?” “Apakah perangkat daerah ini menggunakan RIPP sebagai dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan program?” |