Nama Elemen Data |
Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan provinsi/kabupaten/kota lain) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen resmi berupa berita acara yang memuat hasil kesepakatan atau verifikasi batas wilayah antara dua atau lebih daerah administrasi (provinsi, kabupaten, atau kota) yang berbatasan langsung. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk penegasan batas wilayah serta pemutakhiran peta dan data spasial daerah. |
Definisi |
Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dengan kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah - Dokumen Penegasan Batas Wilayah - BAST Verifikasi Batas - Dokumen Kesepahaman Antarwilayah |
Referensi Pemilihan |
- Merujuk pada Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah - Digunakan sebagai dasar pemutakhiran peta batas di Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kemendagri - Diperlukan untuk validasi RTRW, RPJMD, RDTR, dan pengendalian tata ruang se |
Referensi Waktu |
- Tanggal penandatanganan berita acara - Tahun verifikasi atau survei batas dilakukan - Diperbarui jika ada perubahan batas wilayah administratif resmi |
Tipe Data |
- Teks: Nama wilayah, status kesepakatan, isi berita acara - Waktu/Tanggal: Penandatanganan, verifikasi lapangan - Geospasial (opsional): Titik koordinat batas (jika tersedia dalam lampiran peta) |
Klasifikasi Isian |
- Jenis Wilayah: Provinsi / Kabupaten / Kota
- Nama Wilayah Sendiri
- Nama Wilayah yang Berbatasan
- Nomor & Tanggal Berita Acara
- Status Dokumen: Draf / Ditandatangani / Disahkan / Tercantum dalam Permendagri
- Jenis
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah wilayah ini berbatasan langsung dengan provinsi/kabupaten/kota lain? - Sebutkan nama daerah yang berbatasan. - Apakah telah dibuat berita acara kesepakatan batas? - Kapan berita acara tersebut ditandatangani? - Siapa pihak yang menandatangani dok |