Nama Elemen Data Berita acara kesepakatan bersama dengan daerah berbatasan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen resmi hasil kesepakatan antara dua atau lebih daerah administratif (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki batas wilayah langsung, sebagai bentuk persetujuan formal terhadap posisi, titik koordinat, atau garis batas wilayah, dan/atau kerja sama lintas batas. Dokumen ini juga dapat menyertakan hasil verifikasi lapangan dan peta batas.
Definisi Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan bersama hasil pembahasan antar daerah berbatasan yang ditanda tangani oleh perwakilan yang hadir dari setiap pemerintah daerah.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - BAST Kesepakatan Batas Wilayah - Berita Acara Penegasan Batas Daerah - Dokumen Kesepakatan Batas Wilayah - Dokumen Koordinasi Antarwilayah
Referensi Pemilihan - Diatur dalam Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. - Diperlukan untuk menyelesaikan konflik batas wilayah, mendukung pemutakhiran data spasial dasar (BIG), serta sebagai dasar sah dalam penyusunan RTRW/RDTR, SIPD, dan OSS-RBA. -
Referensi Waktu - Tanggal penandatanganan berita acara - Tanggal verifikasi lapangan (jika ada) - Masa berlaku atau tahun pelaksanaan kesepakatan (jika disebutkan dalam dokumen)
Tipe Data - Teks / Naratif: Isi kesepakatan, nama wilayah, para pihak - Tanggal/Waktu: Penandatanganan dokumen - Geospasial (opsional): Koordinat batas (jika dilampirkan)
Klasifikasi Isian
  • Jenis Daerah: Provinsi / Kabupaten / Kota
  • Nama Wilayah Sendiri
  • Nama Wilayah yang Berbatasan
  • Nomor dan Tanggal Berita Acara
  • Jenis Kesepakatan: Penegasan batas / Koordinasi pembangunan / Verifikasi wilayah
  • Ins
Kalimat Pertanyaan - Apakah daerah ini berbatasan langsung dengan provinsi/kabupaten/kota lain? - Dengan daerah mana saja kesepakatan bersama telah dibuat? - Apa isi atau lingkup kesepakatan? - Kapan berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani? - Siapa pihak yang terli