Nama Elemen Data |
Dokumen Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen hasil fasilitasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) terhadap substansi Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Fasilitasi dilakukan untuk menilai kesesuaian RRTR dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, serta kebijakan nasional. Hasil fasilitasi merupakan dasar bagi penetapan Perda atau Perkada RRTR. |
Definisi |
Dokumen hasil fasilitasi Raperkada RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Dokumen Hasil Fasilitasi RRTR - Berita Acara Fasilitasi Tata Ruang - Laporan Fasilitasi Substansi RRTR - Dokumen Validasi Substansi RRTR oleh ATR/BPN |
Referensi Pemilihan |
- Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Rencana Rinci Tata Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang - Merupakan bagian dari proses legalisasi RRTR sebelum ditetapka |
Referensi Waktu |
- Tanggal permohonan fasilitasi ke Kementerian ATR/BPN - Tanggal pelaksanaan fasilitasi substansi - Tanggal terbitnya berita acara atau surat hasil fasilitasi |
Tipe Data |
- Teks / Dokumen: Ringkasan RRTR, substansi fasilitasi, hasil koreksi - Tanggal/Waktu: Waktu fasilitasi, pengesahan dokumen - Kategorik: Status fasilitasi (Dalam proses / Telah difasilitasi) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Judul RRTR: Contoh "RRTR Kawasan Perkotaan X"
- Luas Wilayah RRTR (Ha)
- Skala Peta: 1:5.000 / 1:10.000
- Tanggal Permohonan Fasilitasi
- Tanggal Fasilitasi / Klarifikasi Substansi
- Nomor
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah Kabupaten/Kota Anda telah menyusun RRTR? - Apa judul dan cakupan wilayah dari RRTR tersebut? - Kapan dokumen RRTR diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian ATR/BPN? - Kapan pelaksanaan fasilitasi RRTR dilakukan? - Apa hasil dari fasilitasi tersebu |