Nama Elemen Data Dokumen Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen hasil fasilitasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN) terhadap substansi Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Fasilitasi dilakukan untuk menilai kesesuaian RRTR dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, serta kebijakan nasional. Hasil fasilitasi merupakan dasar bagi penetapan Perda atau Perkada RRTR.
Definisi Dokumen hasil fasilitasi Raperkada RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Dokumen Hasil Fasilitasi RRTR - Berita Acara Fasilitasi Tata Ruang - Laporan Fasilitasi Substansi RRTR - Dokumen Validasi Substansi RRTR oleh ATR/BPN
Referensi Pemilihan - Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Rencana Rinci Tata Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang - Merupakan bagian dari proses legalisasi RRTR sebelum ditetapka
Referensi Waktu - Tanggal permohonan fasilitasi ke Kementerian ATR/BPN - Tanggal pelaksanaan fasilitasi substansi - Tanggal terbitnya berita acara atau surat hasil fasilitasi
Tipe Data - Teks / Dokumen: Ringkasan RRTR, substansi fasilitasi, hasil koreksi - Tanggal/Waktu: Waktu fasilitasi, pengesahan dokumen - Kategorik: Status fasilitasi (Dalam proses / Telah difasilitasi)
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Judul RRTR: Contoh "RRTR Kawasan Perkotaan X"
  • Luas Wilayah RRTR (Ha)
  • Skala Peta: 1:5.000 / 1:10.000
  • Tanggal Permohonan Fasilitasi
  • Tanggal Fasilitasi / Klarifikasi Substansi
  • Nomor
Kalimat Pertanyaan - Apakah Kabupaten/Kota Anda telah menyusun RRTR? - Apa judul dan cakupan wilayah dari RRTR tersebut? - Kapan dokumen RRTR diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian ATR/BPN? - Kapan pelaksanaan fasilitasi RRTR dilakukan? - Apa hasil dari fasilitasi tersebu