Nama Elemen Data Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen perencanaan yang memuat rencana program, kegiatan, dan subkegiatan yang terkait dengan urusan penataan ruang di tingkat kabupaten/kota. Disusun oleh perangkat daerah teknis (misalnya Dinas PUPR atau Bappeda), dokumen ini menjadi dasar penganggaran dan pelaksanaan kegiatan urusan tata ruang seperti penyusunan RTRW, RDTR, pemetaan, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengawasan.
Definisi Laporan Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rencana Kerja Urusan Penataan Ruang - Dokumen Renja OPD Tata Ruang - RKPD Suburusan Tata Ruang - Rencana Kegiatan Penataan Ruang Daerah
Referensi Pemilihan - Mengacu pada: • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional • Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 (untuk k
Referensi Waktu - Tahun perencanaan - Periode tahunan atau menengah (RPJMD) - Tanggal penyusunan dan penetapan dokumen
Tipe Data - Teks/Narasi: Nama program dan kegiatan - Tanggal/Waktu: Tahun perencanaan - Numerik: Pagu anggaran, luas wilayah terdampak (jika spasial) - Kategorik: Jenis kegiatan
Klasifikasi Isian
  • Tahun Perencanaan
  • Nama Program: Contoh: “Program Penataan Ruang Daerah”
  • Nama Kegiatan/Subkegiatan: Penyusunan RTRW, RDTR, pemetaan kawasan strategis, dll.
  • Kodefikasi (Permendagri 90/2019)
  • Lokasi Wilayah Sasaran
Kalimat Pertanyaan - Apakah OPD Anda memiliki program/kegiatan terkait urusan tata ruang pada tahun ini? - Apa nama program dan kegiatan tersebut? - Kapan kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan? - Siapa penanggung jawab kegiatan? - Di wilayah mana kegiatan ini dil