Nama Elemen Data |
Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen legal dan administratif yang memuat tahapan formal penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
1) Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN;
2) Evaluasi Ranperda oleh Gubernur;
3) Penetapan Perda RTRW oleh DPRD dan Kepala Daerah. Dokumen ini merupakan dasar hukum dan kebijakan spasial wilayah kabupaten/kota. |
Definisi |
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021). |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Dokumen Pengesahan RTRW - Persub RTRW - Evaluasi Ranperda RTRW - Perda RTRW |
Referensi Pemilihan |
- Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW • Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Huk |
Referensi Waktu |
- Tanggal pengajuan permohonan persetujuan substansi - Tanggal terbit surat Persetujuan Substansi ATR/BPN - Tanggal Evaluasi oleh Gubernur - Tanggal Penetapan Perda RTRW oleh DPRD dan Kepala Daerah |
Tipe Data |
- Teks / Dokumen: Salinan dokumen, nomor surat - Tanggal/Waktu: Tanggal pengesahan dan evaluasi - Kategorik: Status tahapan (Tahap Persub / Evaluasi / Sudah Penetapan) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Jenis RTRW: Baru / Revisi
- Tahun RTRW
- Nomor dan Tanggal Persetujuan Substansi ATR/BPN
- Nomor dan Tanggal Evaluasi Gubernur
- Nomor dan Tanggal Penetapan Perda RTRW
- Nomor Lembaran Daer
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah RTRW Kabupaten/Kota Anda merupakan dokumen baru atau hasil revisi? - Apakah telah diterbitkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN? Kapan dan dengan nomor berapa? - Kapan evaluasi Ranperda RTRW dilakukan oleh Gubernur? - Kapan Perda RTR |