Nama Elemen Data Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen legal dan administratif yang memuat tahapan formal penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota, yang terdiri dari: 1) Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN; 2) Evaluasi Ranperda oleh Gubernur; 3) Penetapan Perda RTRW oleh DPRD dan Kepala Daerah. Dokumen ini merupakan dasar hukum dan kebijakan spasial wilayah kabupaten/kota.
Definisi Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Dokumen Pengesahan RTRW - Persub RTRW - Evaluasi Ranperda RTRW - Perda RTRW
Referensi Pemilihan - Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW • Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Huk
Referensi Waktu - Tanggal pengajuan permohonan persetujuan substansi - Tanggal terbit surat Persetujuan Substansi ATR/BPN - Tanggal Evaluasi oleh Gubernur - Tanggal Penetapan Perda RTRW oleh DPRD dan Kepala Daerah
Tipe Data - Teks / Dokumen: Salinan dokumen, nomor surat - Tanggal/Waktu: Tanggal pengesahan dan evaluasi - Kategorik: Status tahapan (Tahap Persub / Evaluasi / Sudah Penetapan)
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Jenis RTRW: Baru / Revisi
  • Tahun RTRW
  • Nomor dan Tanggal Persetujuan Substansi ATR/BPN
  • Nomor dan Tanggal Evaluasi Gubernur
  • Nomor dan Tanggal Penetapan Perda RTRW
  • Nomor Lembaran Daer
Kalimat Pertanyaan - Apakah RTRW Kabupaten/Kota Anda merupakan dokumen baru atau hasil revisi? - Apakah telah diterbitkan Persetujuan Substansi oleh Kementerian ATR/BPN? Kapan dan dengan nomor berapa? - Kapan evaluasi Ranperda RTRW dilakukan oleh Gubernur? - Kapan Perda RTR