Nama Elemen Data |
Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah untuk meningkatkan literasi, kesadaran, serta keterlibatan masyarakat dalam memahami peraturan, rencana, dan implementasi penataan ruang. Kegiatan ini bisa berupa penyuluhan, pelatihan, diseminasi informasi, dialog publik, atau kampanye sosial. |
Definisi |
Laporan hasil Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang di kabupaten/kota. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Edukasi Penataan Ruang - Sosialisasi Tata Ruang - Penyuluhan Masyarakat Tata Ruang - Kegiatan Partisipatif Penataan Ruang |
Referensi Pemilihan |
- Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, pasal tentang partisipasi masyarakat • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan kegiatan - Tahun pelaksanaan program - Rentang waktu fasilitasi (per triwulan, semester, atau tahunan) |
Tipe Data |
- Teks/Narasi: Deskripsi kegiatan dan materi - Tanggal/Waktu: Waktu pelaksanaan - Media Visual: Foto/video kegiatan - Numerik: Jumlah peserta, frekuensi kegiatan - Kategorik: Metode fasilitasi, jenis sasaran masyarakat |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kegiatan Fasilitasi
- Jenis Fasilitasi: Pelatihan / Sosialisasi / Forum Publik / Penyuluhan / Kampanye Digital
- Tanggal Pelaksanaan
- Lokasi Kegiatan: Desa/Kecamatan/Kabupaten/Kota
- Topik/Substansi: RTRW, RDTR, Peman
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah daerah Anda telah melaksanakan kegiatan fasilitasi atau edukasi kepada masyarakat terkait penataan ruang? - Apa nama dan jenis kegiatan tersebut? - Kapan dan di mana kegiatan ini dilaksanakan? - Siapa saja peserta atau sasaran kegiatan? - Apa mat |