Nama Elemen Data Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat/daerah untuk meningkatkan literasi, kesadaran, serta keterlibatan masyarakat dalam memahami peraturan, rencana, dan implementasi penataan ruang. Kegiatan ini bisa berupa penyuluhan, pelatihan, diseminasi informasi, dialog publik, atau kampanye sosial.
Definisi Laporan hasil Fasilitasi peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat terhadap penataan ruang di kabupaten/kota.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Edukasi Penataan Ruang - Sosialisasi Tata Ruang - Penyuluhan Masyarakat Tata Ruang - Kegiatan Partisipatif Penataan Ruang
Referensi Pemilihan - Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021, pasal tentang partisipasi masyarakat • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan kegiatan - Tahun pelaksanaan program - Rentang waktu fasilitasi (per triwulan, semester, atau tahunan)
Tipe Data - Teks/Narasi: Deskripsi kegiatan dan materi - Tanggal/Waktu: Waktu pelaksanaan - Media Visual: Foto/video kegiatan - Numerik: Jumlah peserta, frekuensi kegiatan - Kategorik: Metode fasilitasi, jenis sasaran masyarakat
Klasifikasi Isian
  • Nama Kegiatan Fasilitasi
  • Jenis Fasilitasi: Pelatihan / Sosialisasi / Forum Publik / Penyuluhan / Kampanye Digital
  • Tanggal Pelaksanaan
  • Lokasi Kegiatan: Desa/Kecamatan/Kabupaten/Kota
  • Topik/Substansi: RTRW, RDTR, Peman
Kalimat Pertanyaan - Apakah daerah Anda telah melaksanakan kegiatan fasilitasi atau edukasi kepada masyarakat terkait penataan ruang? - Apa nama dan jenis kegiatan tersebut? - Kapan dan di mana kegiatan ini dilaksanakan? - Siapa saja peserta atau sasaran kegiatan? - Apa mat