Nama Elemen Data |
Kajian kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Kajian kebijakan yang menjadi dasar perumusan Ranperkada merupakan dokumen analitis dan strategis yang menjelaskan latar belakang, urgensi, substansi, dan dampak dari sebuah rencana Peraturan Kepala Daerah. Kajian ini diperlukan untuk menjamin bahwa Ranperkada berbasis data, akuntabel, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Laporan hasil kajian kebijakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait penataan ruang |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Naskah Akademik Ranperkada - Dokumen Telaahan Kebijakan - Analisis Regulasi Daerah - Studi Kebijakan Daerah |
Referensi Pemilihan |
- Berdasarkan: • UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan • Permendagri No. 80 Tahun 2015 (jo. Permendagri 120/2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah • Dokumen ini diwajibkan untuk produk hukum dengan dampak luas, seper |
Referensi Waktu |
- Tanggal penyusunan kajian - Periode pelaksanaan kajian (bulan/tahun) - Tanggal pengajuan Ranperkada |
Tipe Data |
- Teks/Dokumen: Kajian kebijakan, naskah akademik, lampiran teknis - Tanggal/Waktu: Waktu penyusunan dan pengajuan - Kategorik: Jenis kebijakan yang dikaji |
Klasifikasi Isian |
- Judul Kajian
- Jenis Kebijakan: Tata ruang / Perizinan / Retribusi / Sosial / Lingkungan / Ekonomi
- Tahun Penyusunan
- OPD Penanggung Jawab
- Lembaga Penyusun: Internal / Konsultan / Perguruan Tinggi
- Status Kajian:
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah daerah Anda telah menyusun kajian kebijakan sebagai dasar Ranperkada? - Apa judul kajian dan substansi kebijakan yang dikaji? - Kapan kajian tersebut disusun? - Siapa penyusun kajian (OPD, konsultan, akademisi)? - Apa saja isi atau komponen dokum |