Nama Elemen Data |
Kelengkapan dokumen Raperda RTRW (Raperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi program) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Kelengkapan dokumen Raperda RTRW mengacu pada empat komponen utama yang harus disusun secara terpadu sebelum suatu rancangan peraturan daerah tentang RTRW dapat difasilitasi, dievaluasi, dan ditetapkan. Dokumen tersebut meliputi:
1) Naskah Raperda;
2) Dokumen Rencana (buku naratif);
3) Album Peta (spasial penataan ruang);
4) Indikasi Program Utama (rencana implementatif ruang). |
Definisi |
Dokumen Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama) |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Paket Dokumen Raperda RTRW - Dokumen Substansi RTRW - Bahan Fasilitasi Penataan Ruang - Kompilasi Dokumen Tata Ruang Daerah |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW dan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota |
Referensi Waktu |
- Tahun penyusunan masing-masing dokumen - Tanggal pengajuan dokumen ke provinsi atau kementerian ATR/BPN - Periode review atau peninjauan kembali (setiap 5 tahun atau lebih awal bila terjadi perubahan signifikan) |
Tipe Data |
- Teks/Dokumen: Raperda, Buku Rencana, Indikasi Program (PDF/DOC) - Spasial/Grafis: Album Peta (SHP, JPEG, PDF) - Tanggal/Waktu: Tanggal penyusunan dan pengajuan |
Klasifikasi Isian |
- Judul Dokumen Raperda RTRW
- Nama Daerah (Kabupaten/Kota)
- Tahun Penyusunan
- Status Penyusunan: Draft / Sudah Final / Sudah Difasilitasi / Sudah Ditetapkan
- Ketersediaan Komponen:
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah Kabupaten/Kota Anda telah menyusun dokumen Raperda RTRW? - Apa judul dan tahun penyusunan dokumen tersebut? - Apakah seluruh komponen dokumen telah tersedia? • Raperda? • Dokumen Rencana? • Album Peta? • Indikasi Program? - Dalam format apa dokum |