Nama Elemen Data Kelengkapan dokumen Raperda RTRW (Raperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi program)
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Kelengkapan dokumen Raperda RTRW mengacu pada empat komponen utama yang harus disusun secara terpadu sebelum suatu rancangan peraturan daerah tentang RTRW dapat difasilitasi, dievaluasi, dan ditetapkan. Dokumen tersebut meliputi: 1) Naskah Raperda; 2) Dokumen Rencana (buku naratif); 3) Album Peta (spasial penataan ruang); 4) Indikasi Program Utama (rencana implementatif ruang).
Definisi Dokumen Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama)
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Paket Dokumen Raperda RTRW - Dokumen Substansi RTRW - Bahan Fasilitasi Penataan Ruang - Kompilasi Dokumen Tata Ruang Daerah
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW dan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Referensi Waktu - Tahun penyusunan masing-masing dokumen - Tanggal pengajuan dokumen ke provinsi atau kementerian ATR/BPN - Periode review atau peninjauan kembali (setiap 5 tahun atau lebih awal bila terjadi perubahan signifikan)
Tipe Data - Teks/Dokumen: Raperda, Buku Rencana, Indikasi Program (PDF/DOC) - Spasial/Grafis: Album Peta (SHP, JPEG, PDF) - Tanggal/Waktu: Tanggal penyusunan dan pengajuan
Klasifikasi Isian
  • Judul Dokumen Raperda RTRW
  • Nama Daerah (Kabupaten/Kota)
  • Tahun Penyusunan
  • Status Penyusunan: Draft / Sudah Final / Sudah Difasilitasi / Sudah Ditetapkan
  • Ketersediaan Komponen:
    • - Raperda (Ya/Tidak)
    • - Do
Kalimat Pertanyaan - Apakah Kabupaten/Kota Anda telah menyusun dokumen Raperda RTRW? - Apa judul dan tahun penyusunan dokumen tersebut? - Apakah seluruh komponen dokumen telah tersedia? • Raperda? • Dokumen Rencana? • Album Peta? • Indikasi Program? - Dalam format apa dokum