Nama Elemen Data |
Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi adalah proses komunikasi, pertemuan, dan kerja sama antara pemerintah daerah (kabupaten/kota), pemerintah provinsi, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menyusun, menyesuaikan, dan menyelaraskan dokumen RRTR agar sejalan dengan kebijakan RTRW dan rencana pembangunan nasional/daerah. |
Definisi |
Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RDTR Kabupaten/Kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Konsultasi Teknis RRTR - Forum Sinkronisasi RRTR - Rapat Koordinasi Penajaman RRTR - Kegiatan Pembinaan Penyusunan RRTR |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang • Arahan RPJMN, RTRW Provinsi, dan RTR KSN |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan koordinasi - Tahun penyusunan RRTR - Periode siklus perencanaan (tahapan awal, penyelarasan, validasi, atau finalisasi) |
Tipe Data |
- Teks/Dokumen: Notulen, berita acara, surat undangan, laporan hasil koordinasi - Tanggal/Waktu: Pelaksanaan dan tahapan koordinasi - Media Visual: Foto, video kegiatan |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kegiatan Koordinasi/Sinkronisasi
- Jenis Kegiatan: Rakor / Konsultasi Teknis / FGD / Forum Sinkronisasi
- Tanggal dan Tempat Kegiatan
- Nama Daerah (Kabupaten/Kota)
- Instansi Penyelenggara: Pusat / Provinsi / Daerah
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah daerah Anda telah melakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan RRTR? - Apa nama dan jenis kegiatan koordinasi tersebut? - Kapan dan di mana kegiatan ini dilaksanakan? - Siapa penyelenggara dan siapa saja instansi yang hadir? - |