Nama Elemen Data Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi adalah proses komunikasi, pertemuan, dan kerja sama antara pemerintah daerah (kabupaten/kota), pemerintah provinsi, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka menyusun, menyesuaikan, dan menyelaraskan dokumen RRTR agar sejalan dengan kebijakan RTRW dan rencana pembangunan nasional/daerah.
Definisi Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RDTR Kabupaten/Kota
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Konsultasi Teknis RRTR - Forum Sinkronisasi RRTR - Rapat Koordinasi Penajaman RRTR - Kegiatan Pembinaan Penyusunan RRTR
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang • Arahan RPJMN, RTRW Provinsi, dan RTR KSN
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan koordinasi - Tahun penyusunan RRTR - Periode siklus perencanaan (tahapan awal, penyelarasan, validasi, atau finalisasi)
Tipe Data - Teks/Dokumen: Notulen, berita acara, surat undangan, laporan hasil koordinasi - Tanggal/Waktu: Pelaksanaan dan tahapan koordinasi - Media Visual: Foto, video kegiatan
Klasifikasi Isian
  • Nama Kegiatan Koordinasi/Sinkronisasi
  • Jenis Kegiatan: Rakor / Konsultasi Teknis / FGD / Forum Sinkronisasi
  • Tanggal dan Tempat Kegiatan
  • Nama Daerah (Kabupaten/Kota)
  • Instansi Penyelenggara: Pusat / Provinsi / Daerah
Kalimat Pertanyaan - Apakah daerah Anda telah melakukan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan RRTR? - Apa nama dan jenis kegiatan koordinasi tersebut? - Kapan dan di mana kegiatan ini dilaksanakan? - Siapa penyelenggara dan siapa saja instansi yang hadir? -