Nama Elemen Data Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Proses komunikasi, konsolidasi, dan penyesuaian substansi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar konsisten dengan peraturan, rencana pembangunan nasional/daerah, dan kebijakan sektoral.
Definisi Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rapat Koordinasi Penyusunan RTRW - Forum Sinkronisasi RTRW - Konsultasi Substansi RTRW - Pembahasan Lintas Sektor Penataan Ruang
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW dan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan koordinasi - Tahun penyusunan RTRW - Periode tahapan: awal, tengah, akhir, evaluasi
Tipe Data - Teks/Dokumen: Berita acara, notulen, undangan, bahan paparan - Tanggal/Waktu: Waktu pelaksanaan koordinasi - Media Visual: Foto/video kegiatan
Klasifikasi Isian
  • Nama Kegiatan Koordinasi/Sinkronisasi
  • Jenis Kegiatan: Rapat lintas sektor / Konsultasi substansi / Sinkronisasi provinsi-pusat-daerah
  • Tanggal dan Lokasi Kegiatan
  • Nama Daerah (Kabupaten/Kota)
  • Instansi Penyelenggara:
Kalimat Pertanyaan - Apakah Kabupaten/Kota Anda telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyusunan RTRW? - Apa nama dan bentuk kegiatan koordinasi tersebut? - Kapan dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan? - Siapa penyelenggara dan siapa saja instansi ya