| Nama Elemen Data |
Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Konsep |
Proses komunikasi, konsolidasi, dan penyesuaian substansi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar konsisten dengan peraturan, rencana pembangunan nasional/daerah, dan kebijakan sektoral. |
| Definisi |
Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
- Rapat Koordinasi Penyusunan RTRW - Forum Sinkronisasi RTRW - Konsultasi Substansi RTRW - Pembahasan Lintas Sektor Penataan Ruang |
| Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW dan Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota |
| Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan koordinasi - Tahun penyusunan RTRW - Periode tahapan: awal, tengah, akhir, evaluasi |
| Tipe Data |
- Teks/Dokumen: Berita acara, notulen, undangan, bahan paparan - Tanggal/Waktu: Waktu pelaksanaan koordinasi - Media Visual: Foto/video kegiatan |
| Klasifikasi Isian |
- Nama Kegiatan Koordinasi/Sinkronisasi
- Jenis Kegiatan: Rapat lintas sektor / Konsultasi substansi / Sinkronisasi provinsi-pusat-daerah
- Tanggal dan Lokasi Kegiatan
- Nama Daerah (Kabupaten/Kota)
- Instansi Penyelenggara:
|
| Kalimat Pertanyaan |
- Apakah Kabupaten/Kota Anda telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyusunan RTRW? - Apa nama dan bentuk kegiatan koordinasi tersebut? - Kapan dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan? - Siapa penyelenggara dan siapa saja instansi ya |