Nama Elemen Data |
Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Lembaga atau unit organisasi yang bertugas mengelola sistem penyediaan air minum, termasuk perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur air minum bagi masyarakat di suatu wilayah. |
Definisi |
Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Pengelola SPAM - Unit Pelaksana SPAM - Operator SPAM - PDAM / UPTD Air Minum / BUMDes Air Minum / KPS |
Referensi Pemilihan |
- Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM, yang mengatur perlunya lembaga pengelola SPAM di setiap daerah untuk menjamin pelayanan air minum. |
Referensi Waktu |
- Tahun terakhir pendataan atau pemutakhiran lembaga SPAM - Mengikuti tahun pelaporan program air minum di wilayah tersebut |
Tipe Data |
- Teks / Kategorikal • Nama lembaga, bentuk kelembagaan, status legalitas, dan wilayah operasional |
Klasifikasi Isian |
- Berdasarkan:
• Bentuk kelembagaan: PDAM, UPTD, BUMDes, Koperasi, KPS (Kemitraan Pemerintah-Swasta), swasta, komunitas
• Status: aktif / tidak aktif
• Wilayah operasional: desa/kecamatan/kabupaten |
Kalimat Pertanyaan |
Sebutkan nama dan bentuk kelembagaan pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bertugas di wilayah Anda, serta status operasionalnya saat ini. |