Nama Elemen Data |
Penyempurnaan Ranperkada RRTR Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil fasilitasi dari provinsi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Kegiatan perbaikan atau penyesuaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan catatan, rekomendasi, dan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi. Tujuannya adalah untuk memastikan substansi RRTR telah sesuai dengan RTRW, kebijakan sektoral, dan peraturan yang berlaku. |
Definisi |
Ranperkada RDTR Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari hasil fasilitasi dari provinsi |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Tindak Lanjut Fasilitasi Ranperkada RRTR - Revisi Ranperkada RRTR - Penyesuaian Substansi RRTR pasca Fasilitasi Provinsi |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RRTR • Dokumen Fasilitasi Provinsi terhadap Ranperkada RRTR |
Referensi Waktu |
- Tanggal surat fasilitasi dari provinsi - Tanggal dimulainya penyempurnaan - Tanggal pengajuan kembali hasil penyempurnaan ke provinsi atau Kementerian ATR/BPN |
Tipe Data |
- Teks/Dokumen: Surat fasilitasi, hasil revisi Ranperkada, catatan perbaikan - Tanggal/Waktu: Waktu fasilitasi, revisi, pengajuan ulang - Kategorik: Status perbaikan (selesai/belum) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Nomor & Tanggal Surat Fasilitasi Provinsi
- Tanggal Mulai Proses Penyempurnaan
- Status Penyempurnaan: Belum dimulai / Dalam proses / Selesai
- Substansi yang Disempurnakan: Zona peruntukan, ketentuan
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah Kabupaten/Kota Anda telah menerima hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi terkait Ranperkada RRTR? - Apa nomor dan tanggal surat fasilitasi tersebut? - Kapan proses penyempurnaan substansi Ranperkada dimulai? - Apa saja substansi yang direvisi |