Nama Elemen Data Penyempurnaan Ranperkada RRTR Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil fasilitasi dari provinsi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Kegiatan perbaikan atau penyesuaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan catatan, rekomendasi, dan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi. Tujuannya adalah untuk memastikan substansi RRTR telah sesuai dengan RTRW, kebijakan sektoral, dan peraturan yang berlaku.
Definisi Ranperkada RDTR Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari hasil fasilitasi dari provinsi
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Tindak Lanjut Fasilitasi Ranperkada RRTR - Revisi Ranperkada RRTR - Penyesuaian Substansi RRTR pasca Fasilitasi Provinsi
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RRTR • Dokumen Fasilitasi Provinsi terhadap Ranperkada RRTR
Referensi Waktu - Tanggal surat fasilitasi dari provinsi - Tanggal dimulainya penyempurnaan - Tanggal pengajuan kembali hasil penyempurnaan ke provinsi atau Kementerian ATR/BPN
Tipe Data - Teks/Dokumen: Surat fasilitasi, hasil revisi Ranperkada, catatan perbaikan - Tanggal/Waktu: Waktu fasilitasi, revisi, pengajuan ulang - Kategorik: Status perbaikan (selesai/belum)
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Nomor & Tanggal Surat Fasilitasi Provinsi
  • Tanggal Mulai Proses Penyempurnaan
  • Status Penyempurnaan: Belum dimulai / Dalam proses / Selesai
  • Substansi yang Disempurnakan: Zona peruntukan, ketentuan
Kalimat Pertanyaan - Apakah Kabupaten/Kota Anda telah menerima hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi terkait Ranperkada RRTR? - Apa nomor dan tanggal surat fasilitasi tersebut? - Kapan proses penyempurnaan substansi Ranperkada dimulai? - Apa saja substansi yang direvisi