Nama Elemen Data |
Peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen teknis berupa peta rencana zonasi dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang telah diparaf oleh instansi teknis terkait di daerah (PU, DLH, Bappeda, dll.) serta pejabat berwenang dari pemerintah pusat/provinsi (Direktur atau yang ditunjuk). Merupakan bagian wajib dari substansi RDTR/RTRW untuk keperluan fasilitasi dan persetujuan substansi. |
Definisi |
Scan dokumen peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dari lampiran RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Substansi Teknis RDTR/RTRW - Dokumen Peta dan Matriks Kegiatan - Dokumen Paraf Substansi - Lampiran Teknis Penataan Ruang |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 (untuk RTRW) • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 (untuk RDTR) • Standar Minimum Dokumen Substansi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang |
Referensi Waktu |
- Tanggal pemarafan oleh masing-masing instansi - Tanggal paraf Direktur atau pejabat berwenang - Periode fasilitasi (bulan dan tahun pengajuan dokumen substansi) |
Tipe Data |
- Spasial: SHP, GeoJSON (peta rencana) - Tabular: XLS, CSV, PDF (tabel ketentuan) - Dokumentasi: PDF hasil scan dokumen yang diparaf - Tanggal/Waktu: Tanggal-tanggal paraf masing-masing instansi |
Klasifikasi Isian |
- Nama Daerah: Kabupaten/Kota
- Jenis Dokumen: RTRW / RDTR
- Status Pemarafan: Belum / Dalam Proses / Sudah
- Tanggal Pemarafan oleh Instansi Teknis
- Tanggal Paraf Direktur
- Instansi Pemaraf: Bappeda, Dinas PU, ATR/BP
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah daerah Anda telah menyusun peta rencana zonasi dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan? - Apakah dokumen tersebut telah diparaf oleh instansi teknis terkait di daerah (misalnya PU, DLH, Bappeda)? - Apakah dokumen tersebut juga telah dip |