Nama Elemen Data Peta rencana yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Peta rencana adalah dokumen spasial hasil perencanaan tata ruang (RTRW/RDTR) yang menggambarkan struktur ruang, pola ruang, atau zonasi ruang wilayah. Dokumen dianggap sah secara teknis jika telah diparaf oleh instansi teknis terkait (daerah) dan oleh pejabat berwenang (Direktur atau yang ditunjuk) sebagai bagian dari proses fasilitasi dan/atau persetujuan substansi.
Definisi Scan dokumen peta rencana RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Peta Rencana Zonasi RDTR/RTRW - Peta Tata Ruang Terverifikasi - Draft Peta Substansi Teknis yang Diparaf - Peta Lampiran Substansi
Referensi Pemilihan Mengacu pada: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 (RTRW) • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 (RDTR) • Protokol fasilitasi substansi oleh Ditjen Tata Ruang atau Pemerintah Provinsi
Referensi Waktu - Tanggal pemarafan oleh instansi teknis daerah - Tanggal pemarafan oleh Direktur atau pejabat fasilitasi - Periode fasilitasi atau finalisasi dokumen
Tipe Data - Spasial: SHP, GeoJSON (peta digital) - Dokumentasi: JPEG, PDF (scan peta dengan paraf) - Waktu: Tanggal pemarafan instansi dan direktur
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Jenis Dokumen: RTRW / RDTR
  • Jenis Peta: Struktur Ruang / Pola Ruang / Zonasi / Tematik
  • Skala Peta: 1:5000, 1:10000, dst.
  • Status Pemarafan: Sudah / Belum
  • Tanggal Paraf Instansi Teknis
  • <
Kalimat Pertanyaan - Apakah daerah Anda telah memiliki peta rencana dalam rangka penyusunan RTRW/RDTR? - Apakah peta tersebut telah diparaf oleh instansi teknis di daerah? - Apakah peta juga telah diparaf oleh Direktur atau pejabat fasilitasi dari provinsi/pusat? - Kapan ta