Nama Elemen Data |
Rapat persetujuan substansi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Rapat persetujuan substansi adalah pertemuan resmi antara pemerintah kabupaten/kota dengan instansi pemberi persetujuan (Kementerian ATR/BPN atau Pemerintah Provinsi) untuk menyepakati substansi dokumen RTRW/RDTR sebelum ditetapkan menjadi Perda atau Perkada. Rapat ini menjadi penanda finalisasi materi teknis dan yuridis sebelum tahapan penetapan. |
Definisi |
Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Rapat Persub - Rapat Finalisasi Substansi - Forum Validasi Substansi RTRW/RDTR - Rapat Persetujuan Teknis RTRW/RDTR |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 dan No. 14 Tahun 2021 • Surat Edaran Dirjen Tata Ruang tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Substansi |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan rapat persetujuan substansi - Tanggal surat undangan - Tanggal berita acara persetujuan substansi |
Tipe Data |
- Teks: Undangan, notulen, daftar hadir, berita acara (Word, PDF) - Waktu: Tanggal, jam - Multimedia (opsional): Foto rapat, dokumentasi - Koordinat lokasi rapat (jika offline) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Daerah: Kabupaten/Kota
- Jenis Dokumen: RTRW / RDTR
- Status Dokumen: Sudah difasilitasi / Belum difasilitasi
- Tanggal Rapat Persetujuan Substansi
- Tempat Rapat: Daring / Luring / Hybrid
- Pihak Pusat/Provinsi
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah daerah Anda telah melaksanakan rapat persetujuan substansi untuk RTRW/RDTR? - Kapan tanggal pelaksanaan rapat tersebut? - Apa jenis dokumen yang dibahas? (RTRW/RDTR) - Apakah ada berita acara yang ditandatangani sebagai hasil persetujuan substans |