Nama Elemen Data Rapat persetujuan substansi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Rapat persetujuan substansi adalah pertemuan resmi antara pemerintah kabupaten/kota dengan instansi pemberi persetujuan (Kementerian ATR/BPN atau Pemerintah Provinsi) untuk menyepakati substansi dokumen RTRW/RDTR sebelum ditetapkan menjadi Perda atau Perkada. Rapat ini menjadi penanda finalisasi materi teknis dan yuridis sebelum tahapan penetapan.
Definisi Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021).
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rapat Persub - Rapat Finalisasi Substansi - Forum Validasi Substansi RTRW/RDTR - Rapat Persetujuan Teknis RTRW/RDTR
Referensi Pemilihan Mengacu pada: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 dan No. 14 Tahun 2021 • Surat Edaran Dirjen Tata Ruang tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Substansi
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan rapat persetujuan substansi - Tanggal surat undangan - Tanggal berita acara persetujuan substansi
Tipe Data - Teks: Undangan, notulen, daftar hadir, berita acara (Word, PDF) - Waktu: Tanggal, jam - Multimedia (opsional): Foto rapat, dokumentasi - Koordinat lokasi rapat (jika offline)
Klasifikasi Isian
  • Nama Daerah: Kabupaten/Kota
  • Jenis Dokumen: RTRW / RDTR
  • Status Dokumen: Sudah difasilitasi / Belum difasilitasi
  • Tanggal Rapat Persetujuan Substansi
  • Tempat Rapat: Daring / Luring / Hybrid
  • Pihak Pusat/Provinsi
Kalimat Pertanyaan - Apakah daerah Anda telah melaksanakan rapat persetujuan substansi untuk RTRW/RDTR? - Kapan tanggal pelaksanaan rapat tersebut? - Apa jenis dokumen yang dibahas? (RTRW/RDTR) - Apakah ada berita acara yang ditandatangani sebagai hasil persetujuan substans