Nama Elemen Data |
Rapat Persiapan persetujuan substansi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) sebagai tahapan awal untuk memastikan dokumen RTRW/RDTR telah lengkap dan sesuai, sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi atau Kementerian ATR/BPN. Rapat ini biasanya melibatkan lintas OPD dan tim penyusun. |
Definisi |
Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RTRW Kabupaten/Kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Rapat Pra-Persub - Rapat Finalisasi Internal Dokumen - Rapat Persiapan Pengajuan Persub - Konsolidasi Dokumen Substansi |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 Tahun 2021 • Tata cara fasilitasi dan pengajuan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan rapat - Tanggal rencana pengajuan permohonan persetujuan substansi - Tahun penyusunan dokumen RTRW/RDTR |
Tipe Data |
- Teks: Notulen, undangan, daftar hadir, ringkasan hasil rapat - Waktu: Tanggal, jam pelaksanaan - Multimedia (opsional): Dokumentasi rapat (foto/video) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Daerah: Kabupaten/Kota
- Jenis Dokumen: RTRW / RDTR
- Status Dokumen: Draft awal / Final internal
- Tanggal Rapat
- Tempat Rapat: Daring / Luring / Hybrid
- Pihak yang Hadir: OPD, Bappeda, ATR, Tim Konsultan
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah telah dilaksanakan rapat persiapan pengajuan persetujuan substansi untuk RTRW/RDTR? - Kapan tanggal pelaksanaan rapat tersebut? - Apa jenis dokumen yang disiapkan? (RTRW / RDTR) - Siapa saja yang hadir dalam rapat (OPD, konsultan, Bappeda, ATR)? |