Nama Elemen Data Rapat Persiapan persetujuan substansi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) sebagai tahapan awal untuk memastikan dokumen RTRW/RDTR telah lengkap dan sesuai, sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Pemerintah Provinsi atau Kementerian ATR/BPN. Rapat ini biasanya melibatkan lintas OPD dan tim penyusun.
Definisi Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RTRW Kabupaten/Kota
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rapat Pra-Persub - Rapat Finalisasi Internal Dokumen - Rapat Persiapan Pengajuan Persub - Konsolidasi Dokumen Substansi
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 dan 14 Tahun 2021 • Tata cara fasilitasi dan pengajuan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan rapat - Tanggal rencana pengajuan permohonan persetujuan substansi - Tahun penyusunan dokumen RTRW/RDTR
Tipe Data - Teks: Notulen, undangan, daftar hadir, ringkasan hasil rapat - Waktu: Tanggal, jam pelaksanaan - Multimedia (opsional): Dokumentasi rapat (foto/video)
Klasifikasi Isian
  • Nama Daerah: Kabupaten/Kota
  • Jenis Dokumen: RTRW / RDTR
  • Status Dokumen: Draft awal / Final internal
  • Tanggal Rapat
  • Tempat Rapat: Daring / Luring / Hybrid
  • Pihak yang Hadir: OPD, Bappeda, ATR, Tim Konsultan
Kalimat Pertanyaan - Apakah telah dilaksanakan rapat persiapan pengajuan persetujuan substansi untuk RTRW/RDTR? - Kapan tanggal pelaksanaan rapat tersebut? - Apa jenis dokumen yang disiapkan? (RTRW / RDTR) - Siapa saja yang hadir dalam rapat (OPD, konsultan, Bappeda, ATR)?