Nama Elemen Data |
Rapat Persiapan persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Rapat persiapan persetujuan substansi adalah forum koordinasi internal pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan sebelum dokumen RRTR diajukan untuk difasilitasi dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi atau Kementerian ATR/BPN. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen teknis dan administrasi, seperti SHP, album peta, buku rencana, dan tabel ketentuan zonasi. |
Definisi |
Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RDTR |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Rapat Finalisasi Internal RRTR - Rapat Konsolidasi Dokumen RRTR - Rapat Pra-Persub RRTR - Rapat Koordinasi Penyusunan Persubstansi RRTR |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR dan RRTR • Pedoman teknis dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan rapat persiapan - Tahun penyusunan RRTR - Estimasi waktu pengajuan permohonan persetujuan substansi |
Tipe Data |
- Teks: Notulen, undangan, daftar hadir, berita acara (PDF, Word) - Spasial (lampiran): SHP (jika sudah dibahas dalam rapat) - Waktu: Tanggal, jam pelaksanaan - Multimedia: Dokumentasi rapat (opsional) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Jenis Dokumen: RRTR
- Status Dokumen: Draft / Final Internal
- Tanggal Rapat
- Tempat Rapat: Luring / Daring / Hybrid
- Jumlah Peserta
- Pihak Terlibat: Bappeda, Dinas PUPR, ATR/BPN daerah,
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah telah dilakukan rapat persiapan persetujuan substansi RRTR di Kabupaten/Kota Anda? - Kapan tanggal pelaksanaan rapat tersebut? - Siapa saja pihak yang hadir dalam rapat tersebut? - Apa saja materi teknis RRTR yang dibahas dalam rapat? - Apakah do |