Nama Elemen Data Rapat Persiapan persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Rapat persiapan persetujuan substansi adalah forum koordinasi internal pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan sebelum dokumen RRTR diajukan untuk difasilitasi dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi atau Kementerian ATR/BPN. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen teknis dan administrasi, seperti SHP, album peta, buku rencana, dan tabel ketentuan zonasi.
Definisi Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RDTR
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rapat Finalisasi Internal RRTR - Rapat Konsolidasi Dokumen RRTR - Rapat Pra-Persub RRTR - Rapat Koordinasi Penyusunan Persubstansi RRTR
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR dan RRTR • Pedoman teknis dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan rapat persiapan - Tahun penyusunan RRTR - Estimasi waktu pengajuan permohonan persetujuan substansi
Tipe Data - Teks: Notulen, undangan, daftar hadir, berita acara (PDF, Word) - Spasial (lampiran): SHP (jika sudah dibahas dalam rapat) - Waktu: Tanggal, jam pelaksanaan - Multimedia: Dokumentasi rapat (opsional)
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Jenis Dokumen: RRTR
  • Status Dokumen: Draft / Final Internal
  • Tanggal Rapat
  • Tempat Rapat: Luring / Daring / Hybrid
  • Jumlah Peserta
  • Pihak Terlibat: Bappeda, Dinas PUPR, ATR/BPN daerah,
Kalimat Pertanyaan - Apakah telah dilakukan rapat persiapan persetujuan substansi RRTR di Kabupaten/Kota Anda? - Kapan tanggal pelaksanaan rapat tersebut? - Siapa saja pihak yang hadir dalam rapat tersebut? - Apa saja materi teknis RRTR yang dibahas dalam rapat? - Apakah do