Nama Elemen Data Surat penetapan deliniasi RDTR oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Surat resmi yang menetapkan batas wilayah perencanaan RDTR, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) atau Pejabat Eselon II (misalnya Kepala Bappeda atau Kadis PUPR) yang diberi mandat resmi untuk menetapkan wilayah cakupan RDTR.
Definisi Surat penetapan deliniasi RDTR yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Surat Keputusan Deliniasi RDTR - Penetapan Wilayah RDTR - Surat Penunjukan Wilayah Rencana RDTR - SK Penetapan Lokasi RDTR
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Surat Edaran Dirjen Tata Ruang terkait batas administrasi dalam RDTR
Referensi Waktu - Tanggal penetapan surat - Tahun perencanaan RDTR terkait - Tanggal berlaku efektif (jika ditentukan)
Tipe Data - Teks: Surat Penetapan (.pdf / .doc / scan) - Spasial: Peta deliniasi (SHP, JPEG, KML) - Tanggal: Penetapan dan masa berlaku
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Nomor dan Tanggal Surat Penetapan
  • Nama Penandatangan (Kepala Daerah atau Eselon II)
  • Luas Wilayah RDTR (Ha/Km²)
  • Deskripsi Batas Wilayah
  • Koordinat / SHP
  • Tautan Dokumen
  • Dokum
Kalimat Pertanyaan - Apakah telah diterbitkan surat penetapan deliniasi wilayah RDTR oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II? - Siapa yang menandatangani surat tersebut? - Kapan tanggal penetapan wilayah RDTR dilakukan? - Apa nomor surat dan luas wilayah yang ditetapkan?