Nama Elemen Data Surat penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari Bupati/Walikota Kepada Gubernur
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Surat resmi yang dikirimkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur, berisi penyampaian Ranperda RTRW yang telah disempurnakan setelah proses fasilitasi atau evaluasi, sebagai bagian dari tahapan perencanaan tata ruang sesuai regulasi.
Definisi Surat penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan di tandatangani oleh Bupati/Walikota Kepada Gubernur dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Surat Pengantar Ranperda ke Gubernur - Dokumen Penyampaian Revisi Ranperda RTRW - Surat Bupati/Walikota tentang Pengajuan Persetujuan Substansi RTRW
Referensi Pemilihan Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Substansi RTRW
Referensi Waktu - Tanggal surat penyampaian dikirim - Tanggal surat diterima oleh Provinsi - Tanggal dokumen penyempurnaan Ranperda RTRW
Tipe Data - Teks: Surat penyampaian (.pdf / .doc / scan) - Tanggal: Tanggal surat, tanggal kirim - Lampiran: Dokumen Ranperda yang disempurnakan, album peta, indikasi program
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Nomor dan Tanggal Surat Penyampaian
  • Nama Penandatangan Surat (Bupati/Walikota)
  • Tanggal Penyempurnaan Ranperda
  • Status Penyampaian: Sudah/Tertunda
  • Jenis Lampiran: Buku Rencana, Album Peta,
Kalimat Pertanyaan - Apakah dokumen Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan telah disampaikan kepada Gubernur? - Kapan tanggal surat penyampaian tersebut diterbitkan dan dikirim? - Siapa penandatangan surat tersebut? - Apakah terdapat lampiran dokumen revisi R