Nama Elemen Data |
Surat penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari Bupati/Walikota Kepada Gubernur |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Surat resmi yang dikirimkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur, berisi penyampaian Ranperda RTRW yang telah disempurnakan setelah proses fasilitasi atau evaluasi, sebagai bagian dari tahapan perencanaan tata ruang sesuai regulasi. |
Definisi |
Surat penyampaian Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan di tandatangani oleh Bupati/Walikota Kepada Gubernur dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Surat Pengantar Ranperda ke Gubernur - Dokumen Penyampaian Revisi Ranperda RTRW - Surat Bupati/Walikota tentang Pengajuan Persetujuan Substansi RTRW |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Substansi RTRW |
Referensi Waktu |
- Tanggal surat penyampaian dikirim - Tanggal surat diterima oleh Provinsi - Tanggal dokumen penyempurnaan Ranperda RTRW |
Tipe Data |
- Teks: Surat penyampaian (.pdf / .doc / scan) - Tanggal: Tanggal surat, tanggal kirim - Lampiran: Dokumen Ranperda yang disempurnakan, album peta, indikasi program |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Nomor dan Tanggal Surat Penyampaian
- Nama Penandatangan Surat (Bupati/Walikota)
- Tanggal Penyempurnaan Ranperda
- Status Penyampaian: Sudah/Tertunda
- Jenis Lampiran: Buku Rencana, Album Peta,
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah dokumen Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan telah disampaikan kepada Gubernur? - Kapan tanggal surat penyampaian tersebut diterbitkan dan dikirim? - Siapa penandatangan surat tersebut? - Apakah terdapat lampiran dokumen revisi R |