Nama Elemen Data Surat Persetujuan Substandi dari Kementerian ATR/BPN
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) sebagai hasil penilaian terhadap substansi Ranperda RTRW atau RDTR yang diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah proses fasilitasi dan evaluasi.
Definisi Surat Persetujuan Substansi di tanda tangani Kementerian ATR/BPN dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Surat Persub - Persetujuan Substansi RTRW/RDTR - SK Substansi ATR/BPN - Surat Persetujuan dari Dirjen Tata Ruang
Referensi Pemilihan Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Substansi
Referensi Waktu - Tanggal terbit surat persetujuan - Tanggal permohonan persetujuan diajukan - Tanggal evaluasi substansi dilakukan
Tipe Data - Teks: Surat persetujuan (.pdf / scan) - Tanggal: Tanggal terbit dan tanggal surat - Nomor Surat: Format SK resmi Dirjen
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Jenis Dokumen: RTRW atau RDTR
  • Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Substansi
  • Penandatangan: Dirjen Tata Ruang
  • Format File: PDF/Scan
  • Tautan Dokumen Digital
  • Status Validasi: Berlaku/
Kalimat Pertanyaan - Apakah Surat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sudah diterbitkan? - Kapan tanggal dan nomor surat persetujuan tersebut? - Untuk dokumen apa surat tersebut diterbitkan? (RTRW atau RDTR?) - Siapa yang menandatangani surat persetujuan? - Apaka