Nama Elemen Data |
Surat Persetujuan Substandi dari Kementerian ATR/BPN |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) sebagai hasil penilaian terhadap substansi Ranperda RTRW atau RDTR yang diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah proses fasilitasi dan evaluasi. |
Definisi |
Surat Persetujuan Substansi di tanda tangani Kementerian ATR/BPN dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Surat Persub - Persetujuan Substansi RTRW/RDTR - SK Substansi ATR/BPN - Surat Persetujuan dari Dirjen Tata Ruang |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Substansi |
Referensi Waktu |
- Tanggal terbit surat persetujuan - Tanggal permohonan persetujuan diajukan - Tanggal evaluasi substansi dilakukan |
Tipe Data |
- Teks: Surat persetujuan (.pdf / scan) - Tanggal: Tanggal terbit dan tanggal surat - Nomor Surat: Format SK resmi Dirjen |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Jenis Dokumen: RTRW atau RDTR
- Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan Substansi
- Penandatangan: Dirjen Tata Ruang
- Format File: PDF/Scan
- Tautan Dokumen Digital
- Status Validasi: Berlaku/
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah Surat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN sudah diterbitkan? - Kapan tanggal dan nomor surat persetujuan tersebut? - Untuk dokumen apa surat tersebut diterbitkan? (RTRW atau RDTR?) - Siapa yang menandatangani surat persetujuan? - Apaka |