| Nama Elemen Data |
Jumlah Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Konsep |
Jumlah seluruh lembaga yang memiliki kewenangan, bertanggung jawab, dan menjalankan fungsi dalam pengelolaan, pengoperasian, serta pelayanan air minum kepada masyarakat baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun regional. |
| Definisi |
Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM |
| Klasifikasi Data |
Terbuka |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
- Operator SPAM - Lembaga Pengelola Air Minum - Institusi SPAM - Unit Pelaksana SPAM |
| Referensi Pemilihan |
- Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air - PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM - Permendagri No. 70 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) |
| Referensi Waktu |
- Tahun pelaporan terakhir atau periode monitoring tahunan lembaga SPAM |
| Tipe Data |
- Numerik (Integer): Menyatakan jumlah lembaga SPAM yang tercatat dalam wilayah tertentu |
| Klasifikasi Isian |
- Berdasarkan tipe lembaga:
• PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum)
• UPTD/SPAM Pemerintah Daerah
• BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)
• Koperasi/Air Minum Mandiri Masyarakat
• SPAM Lintas Daerah/Regional |
| Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah lembaga penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang beroperasi di wilayah Anda (baik milik pemerintah, swasta, maupun masyarakat) pada tahun pelaporan terakhir? |