Nama Elemen Data |
Peta Bidang Tanah |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan |
Konsep |
Representasi spasial digital atau cetak dari batas-batas bidang tanah individual dalam sistem koordinat tertentu, lengkap dengan atribut pendukung seperti luas, nomor bidang, status hak, penggunaan, dan identitas pengelola/pemilik. |
Definisi |
Lembaran peta bidang tanah |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- PBT (Peta Bidang Tanah) - Citra Bidang Tanah - Informasi Geospasial Pertanahan - Layer Tanah Terdaftar |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah • Kebijakan Satu Peta In |
Referensi Waktu |
- Tahun pengukuran/pemetaan awal - Tahun pembaruan terakhir data bidang - Periode validasi atau publikasi data |
Tipe Data |
- Geospasial: format SHP, GeoJSON, KML, GDB - Teks: Nomor bidang, ID pemilik, status hak - Angka: Luas bidang (m²) - Tanggal: Tahun pendaftaran atau update terakhir |
Klasifikasi Isian |
- Nomor Bidang Tanah
- Koordinat / Geometri (polygon)
- Luas (m²)
- Status Hak: Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Wakaf, dll
- Penggunaan Tanah: Permukiman, Sawah, Industri, dll
- Nama Pemilik / Instansi (jika relevan)
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah instansi Anda memiliki Peta Bidang Tanah dalam bentuk digital (SHP, GDB)? - Berapa jumlah bidang tanah yang telah dipetakan dan terdokumentasi? - Apa saja atribut yang tercantum dalam peta bidang tersebut (nomor bidang, luas, status hak)? - Dalam |