Nama Elemen Data Peta Bidang Tanah
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan
Konsep Representasi spasial digital atau cetak dari batas-batas bidang tanah individual dalam sistem koordinat tertentu, lengkap dengan atribut pendukung seperti luas, nomor bidang, status hak, penggunaan, dan identitas pengelola/pemilik.
Definisi Lembaran peta bidang tanah
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - PBT (Peta Bidang Tanah) - Citra Bidang Tanah - Informasi Geospasial Pertanahan - Layer Tanah Terdaftar
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah • Kebijakan Satu Peta In
Referensi Waktu - Tahun pengukuran/pemetaan awal - Tahun pembaruan terakhir data bidang - Periode validasi atau publikasi data
Tipe Data - Geospasial: format SHP, GeoJSON, KML, GDB - Teks: Nomor bidang, ID pemilik, status hak - Angka: Luas bidang (m²) - Tanggal: Tahun pendaftaran atau update terakhir
Klasifikasi Isian
  • Nomor Bidang Tanah
  • Koordinat / Geometri (polygon)
  • Luas (m²)
  • Status Hak: Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Wakaf, dll
  • Penggunaan Tanah: Permukiman, Sawah, Industri, dll
  • Nama Pemilik / Instansi (jika relevan)
Kalimat Pertanyaan - Apakah instansi Anda memiliki Peta Bidang Tanah dalam bentuk digital (SHP, GDB)? - Berapa jumlah bidang tanah yang telah dipetakan dan terdokumentasi? - Apa saja atribut yang tercantum dalam peta bidang tersebut (nomor bidang, luas, status hak)? - Dalam