Nama Elemen Data Peta lokasi HGU/HGB
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan
Konsep presentasi spasial yang menunjukkan batas bidang tanah dengan hak atas tanah berupa HGU (untuk usaha pertanian skala besar) atau HGB (untuk pembangunan dan penggunaan bangunan), lengkap dengan atribut legal dan penggunaan tanah.
Definisi Pelaksanaan Survei dan Pengukuran Tanah HGU/HGB dan Pembuatan Peta Lokasi HGU/HGB
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Peta Bidang Hak HGU/HGB - Informasi Geospasial Pertanahan Berhak - Peta Lokasi Konsesi - Layer Tanah Hak Usaha/Bangunan
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria • PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • Kebijakan Satu Peta Indonesia (Perpres No. 23 Tahun 2021)
Referensi Waktu - Tanggal penerbitan HGU/HGB - Tanggal berlaku dan tanggal berakhir hak - Tanggal terakhir pembaruan data spasial atau administrasi
Tipe Data - Spasial: Polygon (SHP, GeoJSON, KML) - Teks: Nomor hak, nama pemegang hak - Numerik: Luas (hektar) - Tanggal: Mulai Berlaku, Berakhir, Update Terakhir
Klasifikasi Isian
  • Jenis Hak: HGU / HGB
  • Nomor Hak
  • Nama Pemegang Hak
  • Luas (Ha)
  • Koordinat / Geometri
  • Lokasi Administratif: Kabupaten, Kecamatan, Desa
  • Penggunaan Lahan: Sawit, Padi, Perkantoran, Perumahan, dll
  • Tan
Kalimat Pertanyaan - Apakah terdapat peta lokasi bidang tanah dengan status HGU/HGB di wilayah Anda? - Apa saja nomor hak dan nama pemegang hak untuk lokasi tersebut? - Berapa luas bidang dan koordinat letaknya? - Dalam format file apa data spasial disimpan (misalnya SHP, G