Nama Elemen Data |
Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen perencanaan jangka panjang dan teknis yang disusun pemerintah daerah sebagai panduan strategis dalam pembangunan, pengembangan, serta pengelolaan jaringan jalan dan jembatan secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan wilayah.
|
Definisi |
Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
" - RIPJ Jalan dan Jembatan - Rencana Induk Jalan dan Jembatan - Dokumen Perencanaan Teknis Jalan - Dokumen Strategis Jaringan Transportasi Darat" |
Referensi Pemilihan |
"- Diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011. - Merupakan dasar penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. - Menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, dan antarlevel peme |
Referensi Waktu |
- Tahun penyusunan atau pembaruan dokumen |
Tipe Data |
Teks dan Kategorikal |
Klasifikasi Isian |
"- Sudah tersedia
- Dalam proses penyusunan
- Belum tersedia"
|
Kalimat Pertanyaan |
Apakah pemerintah daerah telah memiliki dokumen rencana induk pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan pada tahun tertentu? |