Nama Elemen Data Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen perencanaan jangka panjang dan teknis yang disusun pemerintah daerah sebagai panduan strategis dalam pembangunan, pengembangan, serta pengelolaan jaringan jalan dan jembatan secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan wilayah.
Definisi Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias " - RIPJ Jalan dan Jembatan - Rencana Induk Jalan dan Jembatan - Dokumen Perencanaan Teknis Jalan - Dokumen Strategis Jaringan Transportasi Darat"
Referensi Pemilihan "- Diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011. - Merupakan dasar penyusunan program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. - Menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, dan antarlevel peme
Referensi Waktu - Tahun penyusunan atau pembaruan dokumen
Tipe Data Teks dan Kategorikal
Klasifikasi Isian "- Sudah tersedia - Dalam proses penyusunan - Belum tersedia"
Kalimat Pertanyaan Apakah pemerintah daerah telah memiliki dokumen rencana induk pengembangan jaringan jalan serta perencanaan teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan pada tahun tertentu?