Nama Elemen Data |
Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen yang memuat rencana teknis pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan dan jembatan yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil survei kondisi eksisting, digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program infrastruktur jalan dan jembatan.
|
Definisi |
Dokumen Rencana Teknis berisi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
"- Rencana Teknis Jalan dan Jembatan - Dokumen Teknis Jalan - Dokumen Teknis Infrastruktur Jalan-Jembatan - RTJ & RTJB" |
Referensi Pemilihan |
"- Mengacu pada Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan. - Digunakan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur jalan dan je |
Referensi Waktu |
- Tahun penyusunan atau pembaruan dokumen rencana teknis |
Tipe Data |
Teks dan Kategorikal |
Klasifikasi Isian |
"- Sudah tersedia
- Dalam proses penyusunan
- Belum tersedia"
|
Kalimat Pertanyaan |
Apakah pemerintah daerah telah memiliki dokumen rencana teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan pada tahun tertentu? |