Nama Elemen Data Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Dokumen yang memuat rencana teknis pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, dan rehabilitasi jalan dan jembatan yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil survei kondisi eksisting, digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program infrastruktur jalan dan jembatan.
Definisi Dokumen Rencana Teknis berisi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias "- Rencana Teknis Jalan dan Jembatan - Dokumen Teknis Jalan - Dokumen Teknis Infrastruktur Jalan-Jembatan - RTJ & RTJB"
Referensi Pemilihan "- Mengacu pada Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan. - Digunakan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur jalan dan je
Referensi Waktu - Tahun penyusunan atau pembaruan dokumen rencana teknis
Tipe Data Teks dan Kategorikal
Klasifikasi Isian "- Sudah tersedia - Dalam proses penyusunan - Belum tersedia"
Kalimat Pertanyaan Apakah pemerintah daerah telah memiliki dokumen rencana teknis penyelenggaraan jalan dan jembatan pada tahun tertentu?