Nama Elemen Data |
Rapat Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Rapat formal yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan fasilitasi atas dokumen RRTR untuk memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. |
Definisi |
Laporan Rapat Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Rapat Konsultasi RRTR - Forum Fasilitasi RRTR - Rapat Penilaian Substansi RRTR - Rapat Koordinasi RRTR |
Referensi Pemilihan |
Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang • Proses legalisasi RRTR sesuai NSPK Penataan Ruang |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan rapat fasilitasi - Tahun penyusunan RRTR yang difasilitasi |
Tipe Data |
- Teks: Nama kegiatan, lokasi, notulen, hasil kesepakatan - Tanggal: Waktu pelaksanaan rapat - Numerik: Jumlah peserta, jumlah catatan hasil rapat |
Klasifikasi Isian |
- Nama Kabupaten/Kota
- Judul RRTR yang dibahas
- Tanggal Rapat
- Tempat Pelaksanaan (offline/online)
- Penyelenggara Rapat: Pemda/Provinsi/ATR
- Daftar Peserta
- Hasil Fasilitasi: Diterima / Perlu Perbaikan / Dit
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah rapat fasilitasi RRTR untuk Kabupaten/Kota Anda sudah dilaksanakan? - Kapan dan di mana rapat tersebut dilaksanakan? - Siapa saja peserta dan narasumber dalam rapat? - Apa judul dan cakupan wilayah RRTR yang dibahas? - Apa hasil dari fasilitasi t |