Nama Elemen Data Rapat Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Rapat formal yang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan fasilitasi atas dokumen RRTR untuk memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Definisi Laporan Rapat Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rapat Konsultasi RRTR - Forum Fasilitasi RRTR - Rapat Penilaian Substansi RRTR - Rapat Koordinasi RRTR
Referensi Pemilihan Mengacu pada: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang • Proses legalisasi RRTR sesuai NSPK Penataan Ruang
Referensi Waktu - Tanggal pelaksanaan rapat fasilitasi - Tahun penyusunan RRTR yang difasilitasi
Tipe Data - Teks: Nama kegiatan, lokasi, notulen, hasil kesepakatan - Tanggal: Waktu pelaksanaan rapat - Numerik: Jumlah peserta, jumlah catatan hasil rapat
Klasifikasi Isian
  • Nama Kabupaten/Kota
  • Judul RRTR yang dibahas
  • Tanggal Rapat
  • Tempat Pelaksanaan (offline/online)
  • Penyelenggara Rapat: Pemda/Provinsi/ATR
  • Daftar Peserta
  • Hasil Fasilitasi: Diterima / Perlu Perbaikan / Dit
Kalimat Pertanyaan - Apakah rapat fasilitasi RRTR untuk Kabupaten/Kota Anda sudah dilaksanakan? - Kapan dan di mana rapat tersebut dilaksanakan? - Siapa saja peserta dan narasumber dalam rapat? - Apa judul dan cakupan wilayah RRTR yang dibahas? - Apa hasil dari fasilitasi t