Nama Elemen Data |
Jumlah Arsitek yang terdaftar |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Jumlah arsitek yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi profesional dan secara resmi terdaftar pada lembaga yang berwenang, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. |
Definisi |
Jumlah Arsitek terdaftar adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Arsitek Tersertifikasi - Arsitek Terdaftar Resmi - Profesional Arsitek Teregistrasi |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek - Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Registrasi Arsitek - Data LPJK dan IAI sebagai sumber utama |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan atau pembaruan data registrasi arsitek (biasanya tahunan) |
Tipe Data |
Numerik (Integer – jumlah orang) |
Klasifikasi Isian |
- Jumlah total arsitek terdaftar
- Dapat diklasifikasikan berdasarkan:
- Wilayah (nasional, provinsi, kabupaten)
- Kualifikasi (muda, madya, utama)
- Jenis registrasi (baru/perpanjangan) |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah arsitek yang secara resmi terdaftar dan memiliki izin praktik di wilayah atau periode tertentu? |