| Nama Elemen Data |
Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Konsep |
Besarnya kapasitas maksimal unit pengambilan air baku (misalnya intake sungai, danau, waduk, sumur, mata air) yang dimanfaatkan dalam sistem SPAM, dinyatakan dalam liter/detik. |
| Definisi |
Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
- Kapasitas Intake Air Baku - Kapasitas Pengambilan Air Baku - Kapasitas Sumber Air SPAM |
| Referensi Pemilihan |
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM - Permen PUPR No. 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Referensi Waktu |
- Tahun berjalan saat data dicatat (misal: Tahun 2024) |
| Tipe Data |
- Numerik Desimal (satuan: liter/detik) |
| Klasifikasi Isian |
- Berdasarkan jenis sumber air:
• Air permukaan (sungai, danau, waduk)
• Air tanah (sumur)
• Mata air
- Berdasarkan wilayah administratif dan operator SPAM |
| Kalimat Pertanyaan |
Berapa kapasitas unit pengambilan air baku (dalam liter per detik) dari sistem penyediaan air minum (SPAM) di wilayah Anda pada tahun pelaporan? |