Nama Elemen Data |
Kapasitas Unit Produksi Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Jumlah kapasitas maksimal unit produksi air baku menjadi air bersih yang siap didistribusikan melalui jaringan perpipaan, dinyatakan dalam satuan liter per detik (l/dt). |
Definisi |
Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Kapasitas Produksi Air Minum SPAM Perpipaan - Kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) - Kapasitas Produksi Bersih Jaringan Air Minum |
Referensi Pemilihan |
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM - Permen PUPR No. 14/PRT/M/2010 tentang SPM Bidang PUPR |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan terakhir (contoh: Tahun 2024) |
Tipe Data |
Numerik Desimal (liter per detik - l/dt) |
Klasifikasi Isian |
- Berdasarkan tipe instalasi (konvensional, kompak, mobile)
- Berdasarkan wilayah (kabupaten/kota)
- Berdasarkan pengelola (PDAM, swasta, UPTD, dll) |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa kapasitas produksi air baku menjadi air bersih (dalam liter per detik) yang tersedia melalui sistem SPAM jaringan perpipaan di wilayah Anda pada tahun pelaporan? |