Nama Elemen Data Kapasitas Unit Produksi Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Jumlah kapasitas maksimal unit produksi air baku menjadi air bersih yang siap didistribusikan melalui jaringan perpipaan, dinyatakan dalam satuan liter per detik (l/dt).
Definisi Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Kapasitas Produksi Air Minum SPAM Perpipaan - Kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) - Kapasitas Produksi Bersih Jaringan Air Minum
Referensi Pemilihan - Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM - Permen PUPR No. 14/PRT/M/2010 tentang SPM Bidang PUPR
Referensi Waktu Tahun pelaporan terakhir (contoh: Tahun 2024)
Tipe Data Numerik Desimal (liter per detik - l/dt)
Klasifikasi Isian - Berdasarkan tipe instalasi (konvensional, kompak, mobile) - Berdasarkan wilayah (kabupaten/kota) - Berdasarkan pengelola (PDAM, swasta, UPTD, dll)
Kalimat Pertanyaan Berapa kapasitas produksi air baku menjadi air bersih (dalam liter per detik) yang tersedia melalui sistem SPAM jaringan perpipaan di wilayah Anda pada tahun pelaporan?