Nama Elemen Data |
Bangunan Gedung Negara Daerah Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Bangunan Gedung Negara Daerah Kabupaten/Kota adalah seluruh bangunan gedung milik pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelayanan publik, atau fungsi strategis lainnya. Termasuk di dalamnya kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, rumah dinas, dan fasilitas umum lainnya yang tercatat sebagai aset daerah. |
Definisi |
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Gedung Milik Pemda - Bangunan Pemerintah Daerah - Aset Gedung Daerah |
Referensi Pemilihan |
- Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara - Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah - Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah |
Referensi Waktu |
Tahun pencatatan atau tahun audit aset daerah |
Tipe Data |
Numerik (Integer – jumlah bangunan), dapat disertai data atribut spasial dan deskriptif |
Klasifikasi Isian |
- Jumlah total bangunan
- Jenis bangunan: kantor, fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah dinas, dll.
- Status kepemilikan: milik pemda / hibah / pinjam pakai |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah bangunan gedung negara milik pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota yang tercatat dan digunakan untuk pelayanan publik atau fungsi pemerintahan? |