Nama Elemen Data Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis adalah bangunan milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang digunakan untuk menyelenggarakan fungsi strategis negara/daerah, seperti pertahanan keamanan, keselamatan publik, penyelenggaraan pemerintahan, atau penanggulangan bencana. Kategori ini mengacu pada Peraturan Presiden atau peraturan teknis terkait.
Definisi Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Gedung Strategis Pemda - Bangunan Vital Daerah - Bangunan Negara Prioritas Daerah
Referensi Pemilihan - PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis BG Negara - Perpres No. 106 Tahun 2017 tentang Pembangunan Bangunan Negara Strategis
Referensi Waktu Tahun pencatatan atau tahun pengesahan status strategis bangunan
Tipe Data Numerik (Integer – jumlah bangunan), dengan atribut deskriptif dan spasial
Klasifikasi Isian - Jenis bangunan: markas aparat, pos darurat, pusat komando, RS rujukan bencana, dll. - Status strategis: strategis nasional/daerah - Fungsi: pemerintahan, keamanan, darurat
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah bangunan gedung negara milik pemerintah kabupaten/kota yang berfungsi untuk kepentingan strategis seperti pemerintahan, keamanan, atau penanggulangan bencana?