Nama Elemen Data |
Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis adalah bangunan milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang digunakan untuk menyelenggarakan fungsi strategis negara/daerah, seperti pertahanan keamanan, keselamatan publik, penyelenggaraan pemerintahan, atau penanggulangan bencana. Kategori ini mengacu pada Peraturan Presiden atau peraturan teknis terkait. |
Definisi |
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Gedung Strategis Pemda - Bangunan Vital Daerah - Bangunan Negara Prioritas Daerah |
Referensi Pemilihan |
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis BG Negara - Perpres No. 106 Tahun 2017 tentang Pembangunan Bangunan Negara Strategis |
Referensi Waktu |
Tahun pencatatan atau tahun pengesahan status strategis bangunan |
Tipe Data |
Numerik (Integer – jumlah bangunan), dengan atribut deskriptif dan spasial |
Klasifikasi Isian |
- Jenis bangunan: markas aparat, pos darurat, pusat komando, RS rujukan bencana, dll.
- Status strategis: strategis nasional/daerah
- Fungsi: pemerintahan, keamanan, darurat |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah bangunan gedung negara milik pemerintah kabupaten/kota yang berfungsi untuk kepentingan strategis seperti pemerintahan, keamanan, atau penanggulangan bencana? |