Nama Elemen Data |
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota adalah bangunan milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki fungsi penting dan mendesak dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pertahanan dan keamanan, pelayanan publik, keselamatan masyarakat, serta fungsi strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. |
Definisi |
Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Gedung Strategis Daerah - Bangunan Prioritas Daerah - Infrastruktur Gedung Vital Kabupaten/Kota |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung - Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara |
Referensi Waktu |
Tahun anggaran atau tahun pencatatan bangunan strategis |
Tipe Data |
Numerik (Integer – jumlah bangunan), dengan atribut deskriptif dan spasial |
Klasifikasi Isian |
- Jenis bangunan: markas aparat, pos darurat, pusat komando, RS rujukan bencana, dll.
- Status strategis: strategis nasional/daerah
- Fungsi: pemerintahan, keamanan, darurat |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah bangunan gedung negara milik pemerintah kabupaten/kota yang berfungsi untuk kepentingan strategis seperti pemerintahan, keamanan, atau penanggulangan bencana? |