Nama Elemen Data Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota adalah bangunan milik pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki fungsi penting dan mendesak dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan, pertahanan dan keamanan, pelayanan publik, keselamatan masyarakat, serta fungsi strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Definisi Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Gedung Strategis Daerah - Bangunan Prioritas Daerah - Infrastruktur Gedung Vital Kabupaten/Kota
Referensi Pemilihan - Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung - Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Referensi Waktu Tahun anggaran atau tahun pencatatan bangunan strategis
Tipe Data Numerik (Integer – jumlah bangunan), dengan atribut deskriptif dan spasial
Klasifikasi Isian - Jenis bangunan: markas aparat, pos darurat, pusat komando, RS rujukan bencana, dll. - Status strategis: strategis nasional/daerah - Fungsi: pemerintahan, keamanan, darurat
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah bangunan gedung negara milik pemerintah kabupaten/kota yang berfungsi untuk kepentingan strategis seperti pemerintahan, keamanan, atau penanggulangan bencana?