Nama Elemen Data Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Kumpulan data dan informasi (baik spasial maupun non-spasial) yang dihasilkan, disimpan, dan/atau dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penataan Ruang untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tata ruang.
Definisi Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Data SIPR - Informasi Penataan Ruang Digital - Output Sistem Penataan Ruang - Hasil Integrasi Data RTRW/RDTR dalam SIPR
Referensi Pemilihan Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang SIPR • Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia
Referensi Waktu - Tahun/tanggal pembaruan data - Periode rilis/publikasi data
Tipe Data - Spasial (geospasial): format .SHP, .KML, .GeoJSON - Non-Spasial: teks, angka, tabel, dokumen (.PDF, .DOCX, .XLSX)
Klasifikasi Isian
  • Jenis Data: spasial/non-spasial
  • Nama Data/Informasi: (misal: Peta Fungsi Kawasan, Statistik Pemanfaatan Ruang)
  • Sumber Pengolah: Dinas/Instansi teknis
  • Format Data: SHP, PDF, Excel
  • Status Publikasi: Internal, Terbuka,
Kalimat Pertanyaan - Apa saja jenis data dan informasi yang dihasilkan dari SIPR daerah Anda? - Apakah data tersebut berupa spasial, non-spasial, atau keduanya? - Siapa penanggung jawab atas pengelolaan dan pembaruan data tersebut? - Dalam format apa data tersebut tersedia