Nama Elemen Data |
Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Kumpulan data dan informasi (baik spasial maupun non-spasial) yang dihasilkan, disimpan, dan/atau dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penataan Ruang untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi tata ruang. |
Definisi |
Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Data SIPR - Informasi Penataan Ruang Digital - Output Sistem Penataan Ruang - Hasil Integrasi Data RTRW/RDTR dalam SIPR |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang SIPR • Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia |
Referensi Waktu |
- Tahun/tanggal pembaruan data - Periode rilis/publikasi data |
Tipe Data |
- Spasial (geospasial): format .SHP, .KML, .GeoJSON - Non-Spasial: teks, angka, tabel, dokumen (.PDF, .DOCX, .XLSX) |
Klasifikasi Isian |
- Jenis Data: spasial/non-spasial
- Nama Data/Informasi: (misal: Peta Fungsi Kawasan, Statistik Pemanfaatan Ruang)
- Sumber Pengolah: Dinas/Instansi teknis
- Format Data: SHP, PDF, Excel
- Status Publikasi: Internal, Terbuka,
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apa saja jenis data dan informasi yang dihasilkan dari SIPR daerah Anda? - Apakah data tersebut berupa spasial, non-spasial, atau keduanya? - Siapa penanggung jawab atas pengelolaan dan pembaruan data tersebut? - Dalam format apa data tersebut tersedia |