Nama Elemen Data |
Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen yang memuat laporan tahunan pemerintah daerah terkait pencapaian target pelayanan minimal bidang air minum, sesuai dengan indikator SPM yang ditetapkan oleh pemerintah. |
Definisi |
Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan penerapan SPM air minum lintas kab/kota dan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/kota |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Laporan Capaian SPM Air Minum - Dokumen Realisasi SPM Air Minum - Pelaporan Tahunan SPM |
Referensi Pemilihan |
- Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal - Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan (misalnya: Tahun 2024) |
Tipe Data |
Boolean (Ada/Tidak Ada) atau Teks (link dokumen, ringkasan, atau nomor dokumen) |
Klasifikasi Isian |
- Status Dokumen (Ada / Tidak Ada)
- Tahun Pelaporan
- Bentuk Dokumen (PDF, cetak, sistem elektronik)
- Tingkat Pemerintah (Kabupaten/Kota/Provinsi) |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah pemerintah daerah Anda telah menyusun dokumen pelaporan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk bidang air minum pada tahun pelaporan tertentu? Jika ya, sebutkan tahun dan bentuk dokumen tersebut. |