Nama Elemen Data |
Dokumen Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen resmi yang berisi hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang (RTRW, RDTR, pemanfaatan ruang, pemantauan dampak, dsb), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. |
Definisi |
Laporan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari hasil Peniliaian Kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang (perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), serta Penilaian Kinerja Fungsi dan Manfaat. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Laporan Hasil Pengawasan Penataan Ruang - Evaluasi Implementasi RTRW/RDTR - Laporan Monitoring Pemanfaatan Ruang - Audit Tata Ruang |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Pengawasan Penataan Ruang • Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia |
Referensi Waktu |
- Tahun pengawasan - Tanggal penyusunan atau penetapan dokumen - Periode pelaksanaan pengawasan |
Tipe Data |
- Teks (narasi laporan, hasil temuan) - Numerik (jumlah pelanggaran, capaian indikator) - Spasial (peta pemanfaatan ruang aktual) - Dokumen (.pdf, .docx, .xlsx) |
Klasifikasi Isian |
- Nama Wilayah Pengawasan (Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Periode Pengawasan
- Jenis Pengawasan (pemanfaatan ruang, kesesuaian RTRW, ketidaksesuaian kegiatan)
- Hasil dan Temuan
- Rekomendasi Tindak Lanjut
- Instansi Pelaks
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah daerah Anda memiliki dokumen pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang? - Kapan terakhir kali pengawasan dilaksanakan? - Apa wilayah cakupan dan jenis pengawasan yang dilakukan? - Apa saja temuan dan rekomendasi dari hasil pengawasan? - |