Nama Elemen Data |
Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Dokumen perencanaan jangka menengah dan panjang yang menggambarkan kondisi eksisting, proyeksi kebutuhan, serta strategi pengembangan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah. |
Definisi |
RISPAM (Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum) merupakan dokumen perencanaan Air Minum jaringan perpipaan dan perencanaan Air Minum bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan Air Minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- RISPAM - Rencana Induk SPAM - Masterplan SPAM |
Referensi Pemilihan |
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum - Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia |
Referensi Waktu |
Tahun penyusunan dokumen atau tahun berlaku rencana (misalnya: 2022–2042) |
Tipe Data |
Boolean (Ada/Tidak Ada) atau Teks (judul dokumen, tautan/link, nomor dan tahun penetapan) |
Klasifikasi Isian |
- Status Dokumen (Ada/Tidak Ada)
- Tahun Penyusunan
- Wilayah Cakupan (Kabupaten/Kota/Provinsi)
- Lembaga Penyusun (Dinas/Instansi Teknis) |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah pemerintah daerah Anda telah menyusun dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM)? Jika ya, sebutkan tahun penyusunan dan cakupan wilayah dokumen tersebut. |