Nama Elemen Data |
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Pertemuan formal antarpemangku kepentingan (pusat, daerah, lintas OPD, sektor swasta, masyarakat) yang membahas pelaksanaan, kendala, dan rencana aksi terkait penataan ruang di suatu wilayah. |
Definisi |
Notulensi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Rakor Penataan Ruang - Rapat Sinkronisasi Tata Ruang - Forum Koordinasi Penataan Ruang - Konsultasi Lintas Sektor Penataan Ruang |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang • Permen ATR/BPN No. 11/2021 tentang Tata Cara Penataan Ruang • Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia |
Referensi Waktu |
- Tanggal pelaksanaan rapat - Triwulan / semester / tahunan kegiatan koordinasi |
Tipe Data |
- Teks (agenda, notulensi, undangan, daftar hadir) - Numerik (jumlah peserta, hasil rekomendasi) - Dokumen digital (.pdf, .docx) - Media (foto, video dokumentasi) |
Klasifikasi Isian |
- Tanggal Pelaksanaan Rapat
- Tingkat Rapat: Nasional / Provinsi / Kabupaten/Kota
- Lokasi / Media Rapat: Offline / Online (Zoom/Meeting Room)
- Peserta / Instansi Terkait
- Agenda Bahasan
- Output / Kesepakatan Rapat
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah telah dilaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan penataan ruang di wilayah Anda? - Kapan dan di mana rapat tersebut dilaksanakan? - Siapa saja peserta atau instansi yang hadir? - Apa saja agenda dan isu strategis yang dibahas? - Apa hasil keputusa |