Nama Elemen Data |
Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Pembinaan SPAM Desa merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk meningkatkan kapasitas teknis, manajerial, dan kelembagaan pengelola SPAM desa. |
Definisi |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Pelatihan SPAM Desa - Pendampingan SPAM Desa - Fasilitasi pengembangan SPAM desa |
Referensi Pemilihan |
- Permen PUPR No. 21 Tahun 2020 tentang Pengelolaan SPAM - Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa - Perpres No. 59 Tahun 2017 (SDGs) |
Referensi Waktu |
Tahun berjalan atau tahun terakhir pelaksanaan kegiatan pembinaan (misal: 2024) |
Tipe Data |
Numerik (Integer) / Boolean (Ya/Tidak, jika hanya ingin tahu status adanya pembinaan) |
Klasifikasi Isian |
- Berdasarkan jenis pembinaan: teknis, manajerial, kelembagaan
- Berdasarkan pelaksana: pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota
- Berdasarkan wilayah desa |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah telah dilakukan pembinaan terhadap pengelolaan dan pengembangan SPAM Desa di wilayah Anda pada tahun [tahun]? Jika ya, sebutkan jumlah, jenis pembinaan, dan pihak pelaksana. |