Nama Elemen Data |
Luas Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Luas lahan sawah yang telah ditetapkan dan dituangkan secara hukum dalam peraturan daerah atau keputusan kepala daerah untuk dilindungi dari alih fungsi berdasarkan kebijakan LSD nasional. |
Definisi |
0 |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Luas LSD - Lahan Sawah yang Dilindungi - Penetapan Lahan Sawah Permanen - Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan: • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan • PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Sawah • Peraturan Bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian • SK Penetapan LSD oleh Gub |
Referensi Waktu |
- Tahun penetapan LSD - Tahun pengukuran atau pembaruan data |
Tipe Data |
Numerik (luas dalam Ha), Spasial (SHP), Dokumen Legal (PDF), Teks |
Klasifikasi Isian |
- Nama Provinsi / Kabupaten / Kota
- Tahun Penetapan
- Luas Total Wilayah Administratif (Ha)
- Luas LSD yang Ditetapkan (Ha)
- Dasar Hukum Penetapan (Perda / SK)
- Sumber Data: Kementerian ATR/BPN, Dinas Pertanian, BIG,
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah telah ditetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Anda? - Apa luas LSD yang telah ditetapkan? - Pada tahun berapa LSD tersebut ditetapkan? - Apa dasar hukum penetapan LSD (misal: SK Gubernur/Perda)? - Dalam bentuk apa data LSD tersedia (SH |