| Nama Elemen Data |
Penduduk Berakses Air Bersih Perpipaan |
| Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Konsep |
Jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air bersih melalui sistem jaringan perpipaan yang dikelola oleh penyedia resmi seperti PDAM, SPAM, atau unit pengelola lokal lainnya. |
| Definisi |
0 |
| Klasifikasi Data |
Terbuka |
| Jenis Elemen Data |
Variabel |
| Alias |
- Penduduk Terlayani Air Perpipaan - Akses Air Bersih Jaringan Perpipaan - Cakupan Layanan Air Bersih Perpipaan |
| Referensi Pemilihan |
- Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan SPAM - Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM - SDGs Tujuan 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) |
| Referensi Waktu |
Tahun pengumpulan data, contoh: 2020, 2021, 2022, 2023 |
| Tipe Data |
Numerik (Jumlah – satuan jiwa) |
| Klasifikasi Isian |
- Wilayah: Nasional / Provinsi / Kabupaten/Kota
- Area: Perkotaan / Perdesaan |
| Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah penduduk di wilayah [nama wilayah] yang mendapatkan akses terhadap air bersih melalui jaringan perpipaan pada tahun [tahun]? |