Nama Elemen Data Proses Rekom Gub
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Proses Rekomendasi Gubernur (Rekom Gub) adalah tahapan formal dalam penyusunan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR) oleh pemerintah kabupaten/kota yang memerlukan pertimbangan atau persetujuan teknis dari Pemerintah Provinsi. Rekomendasi ini berfungsi untuk menjamin sinkronisasi kebijakan dan rencana antarwilayah administratif.
Definisi 0
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Rekomendasi Gubernur - Persetujuan Teknis dari Gubernur - Surat Rekomendasi Provinsi - Rekom Teknis Dokumen Tata Ruang - Surat Pertimbangan Substansi Gubernur
Referensi Pemilihan - UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi RTRW - Permendagri No. 86 Tahun 2017 - Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Referensi Waktu - Tanggal pengajuan permohonan ke Gubernur - Tanggal surat rekomendasi diterbitkan - Tanggal penerimaan oleh pemda kabupaten/kota - Masa berlaku rekomendasi (jika ditentukan)
Tipe Data - Teks (nomor surat, nama dokumen, instansi pengusul) - Tanggal (pengajuan, penerbitan, penerimaan) - Enumerasi (status, jenis dokumen yang direkomendasikan) - File / URL (dokumen surat rekomendasi)
Klasifikasi Isian - Nama dokumen: RDTR Kawasan Perkotaan Prembun - Jenis dokumen: RDTR / RTRW - Instansi pengusul: Dinas PUPR Kabupaten Kebumen - Nomor surat rekomendasi: 650/REKOMGUB/2025 - Tanggal pengajuan: 10 Maret 2025 - Tanggal surat rekomendasi: 30 Maret 2025
Kalimat Pertanyaan - Apa nama dokumen yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur? - Apa jenis dokumen tata ruang yang direkomendasikan? - Kapan permohonan rekomendasi diajukan ke Gubernur? - Kapan surat rekomendasi diterbitkan? - Apa nomor surat rekomendasi terseb