Nama Elemen Data |
Proses Rekom Gub |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Proses Rekomendasi Gubernur (Rekom Gub) adalah tahapan formal dalam penyusunan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR) oleh pemerintah kabupaten/kota yang memerlukan pertimbangan atau persetujuan teknis dari Pemerintah Provinsi. Rekomendasi ini berfungsi untuk menjamin sinkronisasi kebijakan dan rencana antarwilayah administratif. |
Definisi |
0 |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- Rekomendasi Gubernur - Persetujuan Teknis dari Gubernur - Surat Rekomendasi Provinsi - Rekom Teknis Dokumen Tata Ruang - Surat Pertimbangan Substansi Gubernur |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Revisi RTRW - Permendagri No. 86 Tahun 2017 - Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia |
Referensi Waktu |
- Tanggal pengajuan permohonan ke Gubernur - Tanggal surat rekomendasi diterbitkan - Tanggal penerimaan oleh pemda kabupaten/kota - Masa berlaku rekomendasi (jika ditentukan) |
Tipe Data |
- Teks (nomor surat, nama dokumen, instansi pengusul) - Tanggal (pengajuan, penerbitan, penerimaan) - Enumerasi (status, jenis dokumen yang direkomendasikan) - File / URL (dokumen surat rekomendasi) |
Klasifikasi Isian |
- Nama dokumen: RDTR Kawasan Perkotaan Prembun
- Jenis dokumen: RDTR / RTRW
- Instansi pengusul: Dinas PUPR Kabupaten Kebumen
- Nomor surat rekomendasi: 650/REKOMGUB/2025
- Tanggal pengajuan: 10 Maret 2025
- Tanggal surat rekomendasi: 30 Maret 2025
|
Kalimat Pertanyaan |
- Apa nama dokumen yang diajukan untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur? - Apa jenis dokumen tata ruang yang direkomendasikan? - Kapan permohonan rekomendasi diajukan ke Gubernur? - Kapan surat rekomendasi diterbitkan? - Apa nomor surat rekomendasi terseb |