Nama Elemen Data Proses Persub ATR
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Persetujuan Substansi (Persub) adalah persetujuan dari Kementerian ATR/BPN terhadap substansi teknis dari dokumen rencana tata ruang (RTRW atau RDTR) yang disusun oleh pemerintah daerah. Proses Persub merupakan tahapan wajib sebelum dokumen ditetapkan melalui Perda atau Perbup. Persub memastikan kesesuaian dengan NSPK dan kebijakan nasional.
Definisi 0
Jenis Elemen Data Variabel
Alias - Persub ATR - Persetujuan Substansi - Persub Kementerian ATR/BPN - Persub Dokumen Tata Ruang - Persetujuan Substansi RDTR / RTRW
Referensi Pemilihan - UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang - UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 (untuk RTRW) - Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 (untuk RDTR) - Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Referensi Waktu - Tanggal pengajuan ke ATR/BPN - Tanggal review teknis - Tanggal terbitnya surat persetujuan substansi - Batas waktu masa berlaku persetujuan (jika berlaku)
Tipe Data - Teks (judul dokumen, nomor surat, instansi pengusul) - Tanggal (pengajuan, terbit persub) - Enumerasi (status persub: belum, dalam proses, disetujui) - File/URL (tautan surat persub, peta yang disahkan)
Klasifikasi Isian - Nama dokumen: RDTR Perkotaan Prembun - Jenis dokumen: RDTR / RTRW - Instansi pengusul: Dinas PUPR Kebumen - Nomor surat persub: 600/ATR/PSUB/2025 - Tanggal pengajuan: 15 Maret 2025 - Tanggal persetujuan substansi: 12 April 2025 - Status: Disetujui
Kalimat Pertanyaan - Apa nama dokumen tata ruang yang diajukan untuk persetujuan substansi? - Apa jenis dokumen (RTRW/RDTR)? - Kapan dokumen diajukan ke Kementerian ATR/BPN? - Kapan persetujuan substansi diberikan? - Apa nomor surat persetujuan substansi? - Apa status persu