Nama Elemen Data |
Aset Pengadaan Tanah |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Nilai atau luasan tanah yang telah diperoleh dan dicatat sebagai aset milik pemerintah pusat/daerah/lembaga tertentu untuk keperluan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, atau program strategis lainnya.
|
Definisi |
0 |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
"- Luas Tanah yang Diperoleh - Nilai Aset Tanah Pemerintah - Pengadaan Lahan" |
Referensi Pemilihan |
- Digunakan untuk memantau kemajuan proyek pengadaan tanah dan perencanaan pembangunan, serta kebutuhan akuntabilitas dan transparansi aset negara/daerah. |
Referensi Waktu |
- Tahunan (per 31 Desember) atau sesuai laporan terakhir kegiatan pengadaan tanah |
Tipe Data |
"- Numerik: • Jika satuan luas: m² atau ha • Jika satuan nilai: Rp (Rupiah)" |
Klasifikasi Isian |
"- Berdasarkan:
• Jenis penggunaan (jalan, sekolah, rumah sakit, dll.)
• Lokasi administratif (provinsi/kabupaten/kota)
• Status kepemilikan
• Tahun perolehan"
|
Kalimat Pertanyaan |
Berapa luas atau nilai aset tanah yang telah diperoleh untuk keperluan pengadaan tanah di wilayah Anda selama periode pelaporan terakhir? |