Definisi |
Luas lahan lokasi yang berpotensi terkena relokasi, yaitu: 1. kawasan rawan bencana berisiko tinggi, 2. kawasan negative list perumahan, dan 3. kawasan permukiman kumuh berat. Data bersumber dari: 1. Data BPBD Kabupaten/Kota, 2. RTRW, dan/atau 3. RP3KP. |